Diduga Ada Setoran ke Oknum, PETI Gelondongan di Sawahlunto Berani Beroperasi Terang-Terangan, Nama Kades hingga Koordinator Lapangan Disebut Warga!!

IMG 20260523 WA0217

SAWAHLUNTO | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan sistem gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran (BBS), Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, kembali beroperasi usai sempat berhenti beberapa pekan menjelang Lebaran Idul Fitri 2026.
Kembalinya tambang ilegal tersebut kini memicu kemarahan warga karena dinilai berlangsung semakin terang-terangan.

Masyarakat menilai aktivitas PETI di kawasan itu bukan lagi sekadar tambang liar biasa, melainkan sudah terstruktur dan diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari koordinator lapangan hingga dugaan keterlibatan oknum aparat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas tambang emas ilegal di Desa BBS diduga berjalan aman karena adanya pengawasan tertentu.

β€œPolisi bukan hanya tutup mata, tapi diduga ikut mengawasi dan menerima setoran dari aktivitas PETI itu,” ungkap warga kepada media ini.

Warga juga menyebut nama Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kajai, Yor Pono Kayo, serta Abrizal Kajai alias Da Kumis yang disebut sebagai koordinator lapangan. Keduanya diduga berperan dalam pendataan lubang tambang, pengaturan investor hingga pengelolaan wilayah ulayat.

Tak hanya itu, Kepala Desa Balai Batu Sandaran, Nasirwan, juga disebut mengetahui aktivitas PETI yang kembali berjalan di wilayahnya.

Menurut keterangan warga, setiap penambang yang hendak membuka lubang tambang diwajibkan melapor kepada koordinator lapangan serta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai dana koordinasi.

β€œSetiap lubang harus setor uang. Semua diatur koordinator lapangan. Dari situ nanti dihubungkan dengan investor yang mendanai tambang,” ujar sumber warga lainnya.

Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Aktivitas PETI gelondongan disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari sungai serta merusak tanah dan ekosistem sekitar.

Selain ancaman pencemaran, pengerukan liar tanpa pengawasan juga dinilai berisiko memicu bencana longsor dan banjir di wilayah tersebut.

Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang membuat masyarakat merasa kehilangan tempat untuk mengadu.

β€œKalau aparat juga diduga ikut bermain, lalu masyarakat harus percaya kepada siapa lagi,” keluh warga.

Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan warga.
Koordinator lapangan Abrizal Kajai alias Da Kumis saat dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor 08528178**74 belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi saat redaksi menghubungi Kepala Desa Balai Batu Sandaran, Nasirwan, melalui nomor WhatsApp 08136301**49. Pesan konfirmasi yang dikirim belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, Pak Dusun Sibur alias Da Bur yang dikonfirmasi melalui WhatsApp 08537513**31 juga belum memberikan respons.

Aktivitas PETI sendiri merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana karena melakukan penambangan tanpa izin resmi, termasuk dugaan tindak pidana lingkungan hidup apabila terbukti menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Warga mendesak Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat hingga Mabes Polri segera turun tangan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum serta membongkar aliran dana dari aktivitas PETI gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Sebagai bentuk keberimbangan dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan maupun penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

(Tim /Redaksi)


Advertisement

Pos terkait