VIRAL! Dokumen Dugaan Setoran PETI Sawahlunto Beredar, Nama Koordinator, Kades hingga Dugaan Biaya Aparat Mencuat

IMG 20260614 WA0088

SAWAHLUNTO | Go Indonesia.Id – Sebuah dokumen yang beredar luas di tengah masyarakat mengguncang publik Kota Sawahlunto. Dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Balai Batu Sandaran (BBS), Kecamatan Barangin, memuat rincian pembagian hasil tambang, skema investasi hingga dugaan biaya koordinasi yang disebut-sebut terkait operasional tambang emas ilegal.

Dalam dokumen tersebut tercantum nama Abrizal Kajai alias Da Kumis yang disebut sebagai koordinator PETI di wilayah Desa Barangin. Dokumen itu juga menguraikan pembagian keuntungan untuk berbagai pihak, mulai dari ulayat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), desa, pemuda, pengurus desa hingga biaya koordinasi umum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Yang paling menyita perhatian publik adalah adanya keterangan mengenai kewajiban investor untuk menanggung sejumlah biaya koordinasi yang dalam dokumen tersebut dikaitkan dengan aparat penegak hukum. Selain itu, dokumen juga memuat klaim bahwa proses legalisasi tambang sedang diurus dan disebut mendapat bantuan dari sejumlah pihak.

Beredarnya dokumen tersebut langsung memicu gelombang reaksi masyarakat. Warga menilai apabila isi dokumen itu benar, maka terdapat indikasi aktivitas PETI yang tidak lagi berjalan secara sporadis, melainkan diduga telah memiliki sistem pengelolaan yang terstruktur.

“Kalau dokumen ini benar, aparat penegak hukum wajib mengusut siapa pembuatnya, siapa yang menjalankan skemanya, dan siapa yang menikmati hasilnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Disisi lain, aktivitas PETI sistem gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran dikabarkan kembali beroperasi setelah sempat berhenti menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Kembalinya aktivitas tambang ilegal tersebut semakin menimbulkan keresahan masyarakat karena disebut berlangsung secara terbuka.

Sejumlah warga bahkan mengaku mendengar adanya dugaan setoran yang membuat aktivitas tambang emas ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan. Namun hingga kini, tuduhan tersebut masih berupa keterangan warga yang belum terbukti dan membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi.

Warga juga menyebut nama Ketua KAN Kajai, Yor Pono Kayo, serta Abrizal Kajai alias Da Kumis yang diduga berperan dalam pengaturan wilayah tambang, pendataan lubang tambang hingga hubungan dengan investor. Sementara Kepala Desa Balai Batu Sandaran, Nasirwan, disebut mengetahui aktivitas yang berlangsung di wilayahnya.

Menurut sumber masyarakat, setiap penambang yang membuka lubang tambang diwajibkan berkoordinasi dengan pihak tertentu dan menyerahkan sejumlah dana yang disebut sebagai biaya koordinasi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius karena aktivitas PETI gelondongan diketahui berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari sungai, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan masyarakat.

Selain pencemaran lingkungan, pengerukan tanpa izin dan tanpa pengawasan teknis juga berisiko memicu longsor, amblasnya lahan, hingga bencana banjir yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, Abrizal Kajai alias Da Kumis, Kepala Desa Balai Batu Sandaran Nasirwan, Pak Dusun Sibur alias Da Bur, maupun pihak Polsek Barangin belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Masyarakat kini mendesak Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dokumen yang beredar dan dugaan aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung di Balai Batu Sandaran.

Publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dokumen yang viral tersebut sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait