PETI Gelondongan di Sawahlunto Kembali Menggila, Warga Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum dan Aliran Setoran

1 3200

SAWAHLUNTO | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan sistem gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran (BBS), Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, kembali beroperasi setelah sempat berhenti beberapa pekan menjelang Lebaran Idul Fitri 2026. Kini, tambang ilegal tersebut kembali bergerak dan memicu kemarahan masyarakat.

Warga menilai aktivitas PETI di wilayah itu bukan lagi kegiatan tambang liar biasa, melainkan sudah terstruktur dan diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari koordinator lapangan hingga dugaan keterlibatan oknum aparat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Salah seorang warga, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Desa BBS berjalan terang-terangan dan diduga mendapat pengawasan tertentu agar tetap aman beroperasi.

β€œPolisi bukan hanya tutup mata, tapi diduga ikut mengawasi dan menerima setoran dari aktivitas PETI itu,” ungkapnya kepada media ini.
Warga juga menyebut nama Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kajai, Yor Pono Kayo, serta Da At alias Da Kumis yang disebut sebagai koordinator lapangan. Keduanya diduga berperan dalam pendataan lubang tambang, pengaturan investor hingga pengelolaan wilayah ulayat.

Tak hanya itu, Kepala Desa Balai Batu Sandaran, Nasirwan, juga disebut mengetahui aktivitas PETI yang kembali berjalan di wilayahnya.
Menurut warga, setiap penambang yang ingin membuka lubang tambang diwajibkan melapor kepada koordinator dan menyerahkan sejumlah uang sebagai dana koordinasi.

β€œSetiap lubang harus setor uang. Semua diatur koordinator lapangan. Dari situ nanti dihubungkan dengan investor yang mendanai tambang,” ujar sumber warga lainnya.

Masyarakat menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena aktivitas PETI gelondongan telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya dinilai mencemari sungai serta merusak tanah dan ekosistem sekitar.

Selain itu, pengerukan liar tanpa pengawasan juga berpotensi memicu bencana alam seperti longsor dan banjir.

Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran dugaan keterlibatan oknum aparat membuat masyarakat merasa kehilangan tempat mengadu.

β€œKalau aparat juga diduga ikut bermain, lalu masyarakat harus percaya kepada siapa lagi,” keluh warga.

Aktivitas PETI sendiri jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan dapat dijerat pidana sesuai ketentuan KUHP baru. Aparat penegak hukum diminta tidak lagi melakukan pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Warga mendesak Polres Sawahlunto dan Polda Sumatera Barat serta Mabes Polri segera turun tangan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum serta membongkar aliran dana dari aktivitas PETI gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran tersebut.

Redaksi telah berupaya menggali informasi lebih lanjut, termasuk meminta kontak pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Sebagai bentuk keberimbangan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi atas informasi yang disampaikan.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait