SAWAHLUNTO | Go Indonesia.id – Sebuah dokumen bergambar yang beredar luas di tengah masyarakat memicu kehebohan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Balai Batu Sandaran (BBS), Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama Abrizal Kajai alias Da Kumis yang disebut sebagai koordinator PETI di Desa Barangin. Dokumen itu juga memuat rincian pembagian hasil tambang rakyat, skema investasi, hingga biaya koordinasi yang diklaim terkait operasional tambang emas.
Berdasarkan isi dokumen yang beredar, disebutkan adanya pembagian hasil untuk ulayat, KAN, desa, pemuda, pengurus desa, hingga biaya koordinasi umum. Bahkan terdapat keterangan mengenai kewajiban investor yang mencantumkan biaya koordinasi kepada aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, dalam dokumen tersebut juga terdapat pernyataan yang menyebut proses pengurusan legalitas tambang sedang berjalan serta klaim adanya bantuan dari sejumlah pihak dalam pengurusan perizinan.
Beredarnya dokumen tersebut langsung menuai reaksi keras masyarakat. Warga menilai apabila isi dokumen itu benar, maka hal tersebut dapat menjadi petunjuk adanya tata kelola aktivitas PETI yang berlangsung secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
“Kalau dokumen ini benar, aparat penegak hukum harus mengusut siapa yang membuat, menyebarkan, dan siapa yang menjalankan skema tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas PETI sendiri merupakan kegiatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan maupun pencemaran.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu seluruh informasi dalam dokumen masih berupa klaim yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Masyarakat kini mendesak Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat, Kementerian ESDM, hingga Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran isi dokumen yang telah viral tersebut serta mengusut dugaan praktik PETI yang disebut masih berlangsung di wilayah Balai Batu Sandaran.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim / Redaksi)






