Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Murka! Desak Kapolri Perintahkan Kapolda Jambi Tangkap Pelaku PETI yang Rampas HP dan Ancam Wartawati di Bungo

IMG 20260727 WA00101

BUNGO | Go Indonesia.Id – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., LL.B., LL.M., Ph.D., mengecam keras dugaan aksi perampasan telepon genggam dan pengancaman terhadap seorang wartawati berinisial RM saat menjalankan tugas jurnalistik meliput aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, tindakan para pelaku menunjukkan adanya keberanian yang diduga lahir karena merasa kebal terhadap hukum. Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan yang mengintimidasi insan pers.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Perampasan HP wartawan, pengancaman, dan intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan yang tidak boleh ditoleransi. Aparat penegak hukum harus segera menangkap para pelaku. Jangan biarkan penjahat merasa kebal hukum dan menjadikan wilayah tertentu seolah-olah berada di luar kekuasaan negara,” tegas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/07/2026) saat wartawati RM mendokumentasikan sebuah alat berat SANY SY215E yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan pinggir sungai Dusun Baru Pelepat.

Korban mengaku didatangi dua orang, seorang pria dan seorang perempuan, yang datang menggunakan mobil Mitsubishi Strada berwarna putih atau abu-abu. Salah seorang pelaku diduga merampas telepon genggam korban, memeriksa isi perangkat, lalu mengancam agar seluruh dokumentasi dihapus.

Korban menirukan ancaman yang diterimanya. “Ini alat saya, kenapa kamu berani memfoto dan memvideokannya. Kamu dak selamat keluar kagek kalau dak dihapus.”

Prof. Sutan Nasomal menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Ia meminta Kapolri, Kapolda Jambi, dan Kapolres Bungo bertindak cepat mengusut pelaku serta membongkar dugaan jaringan PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kalau wartawan yang menjalankan tugas saja berani diancam dan dirampas telepon genggamnya, bagaimana dengan masyarakat biasa. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya unsur pengancaman, perampasan, atau pemaksaan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Jika terbukti melakukan pertambangan tanpa izin (PETI), pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan pertambangan tanpa izin.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan kepada insan pers sekaligus menindak tegas setiap dugaan tindak pidana yang terungkap.

Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan profesional menjadi kunci agar tidak ada lagi pihak yang berani mengintimidasi wartawan maupun melakukan aktivitas ilegal dengan merasa aman dari jerat hukum.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait