Delapan Rakit PETI Disebut Dibakar, Warga Tebarau Panjang Ungkap Fakta Berbeda: Tak Ada yang Benar-Benar Terbakar

1G 55

KUANSING | Go Indonesia.Id – Penindakan aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin (28/9/2026), kini menuai pertanyaan dari warga setempat.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan Polsek Kuantan Mudik melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam penindakan itu, polisi dilaporkan menemukan delapan rakit dompeng dalam kondisi tidak beroperasi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., sebagaimana dikutip dalam sejumlah pemberitaan, menyebut delapan rakit tersebut ditindak dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Dalam kegiatan tersebut juga disebut tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa dari lokasi.

Namun, keterangan tersebut kini dipertanyakan oleh seorang warga setempat yang mengaku mengetahui kondisi di sekitar lokasi penindakan.

Kepada tim wartawan, warga tersebut mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pembakaran rakit yang kemudian didokumentasikan.

Menurut keterangannya, terdapat tumpukan sampah dan dedaunan kering yang dibawa lalu diletakkan di atas peralatan dompeng sebelum dilakukan pembakaran.

“Saya melihat berita di grup terkait razia PETI di Tebarau Panjang, ada delapan rakit dibakar sama Polsek Kuantan Mudik. Itu mantap pula cara mainnya, babaok sampah yang koriang tu ke atas asbuk dompeng tu, dibakar sampah itu kemudian didokumentasikan dan difoto sama oknum APH, setelah itu apinya dipadamkan,” ungkap warga tersebut melalui pesan singkat kepada tim wartawan.

Warga itu bahkan mengklaim bahwa tidak ada satu pun rakit PETI yang benar-benar terbakar sebagaimana diberitakan.

Ia juga menyebut aktivitas pertambangan kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi.

“Sebenarnya tidak ada satupun rakit PETI yang terbakar. Setelah pihak kepolisian pulang dari lokasi, orang-orang itu kembali bekerja,” lanjutnya.

Keterangan tersebut merupakan klaim dari warga yang masih membutuhkan verifikasi. Redaksi belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan kebenaran tudingan mengenai penggunaan sampah untuk kebutuhan dokumentasi maupun dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI setelah petugas meninggalkan lokasi.

Namun, munculnya versi berbeda ini membuat proses penindakan delapan rakit PETI tersebut layak mendapat penjelasan secara terbuka.

Sebab, sebelumnya pemberitaan mengenai aktivitas PETI di kawasan Tebarau Panjang menyebut sedikitnya 32 rakit dompeng terpantau di dua titik.

Temuan tersebut menjadi bagian dari sorotan terhadap dugaan aktivitas PETI yang berlangsung di wilayah tersebut.

Persoalan ini semakin penting untuk diklarifikasi karena sebelum penindakan dilakukan, tim wartawan juga sempat melakukan peliputan langsung di kawasan tersebut.

Saat ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan, seorang pekerja di lokasi justru mengarahkan wartawan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kamu tanya aja ke Polres sana,” ujar pekerja tersebut ketika dikonfirmasi wartawan.

Pekerja tersebut kemudian kembali meminta tim wartawan meninggalkan lokasi ketika pertanyaan mengenai pihak yang dimaksud didalami.

Pemberitaan mengenai aktivitas PETI tersebut kemudian diikuti dengan penindakan oleh Polsek Kuantan Mudik pada Senin malam.

Perbedaan keterangan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak kepolisian.

Diantaranya, bagaimana kondisi sebenarnya delapan rakit yang ditemukan, seperti apa bentuk pemusnahan yang dilakukan, apakah seluruh rakit benar-benar dirusak atau dibakar, serta bagaimana dokumentasi kegiatan tersebut dilakukan.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah setelah penindakan masih terdapat aktivitas PETI di kawasan yang sama.

Jika benar aktivitas pertambangan kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi, aparat penegak hukum perlu melakukan pengecekan kembali untuk memastikan efektivitas penindakan.

Sebaliknya, apabila klaim warga tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pihak kepolisian memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta berdasarkan hasil penindakan serta dokumentasi resmi di lapangan.

Keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan penertiban aktivitas PETI.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari Polsek Kuantan Mudik maupun Polres Kuantan Singingi terkait klaim warga tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, tanggapan, dan klarifikasi bagi Polres Kuantan Singingi, Polsek Kuantan Mudik, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas PETI di Desa Tebarau Panjang.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait