BANGKA BELITUNG | Go Indonesia.idβ Adanya dugaan ancaman terhadap seorang wartawan inisial RS berbuntut panjang. RS akhirnya menempuh jalur hukum akan membuat laporan resmi ke Polda Bangka Belitung.
RS mengatakan selain diancam oleh oknum Bos Timah di Mentok, dia juga dimaki maki dengan nada yang sangat kasar dan kata kata yang tidak pantas diucapkan.
β Saya merasa terintimidasi. Keluarga saya juga mengetahui adanya ancaman dan maki maki itu, juga merasa terancam,β kata RS, Senin (30/09)
Lebih jauh kata RS, laporan resmi tersebut akan dilakukan pada Selasa besok (02/10/2024). Dia yang bernaung di organisasi PWI Babel juga mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke PWI Babel.
βPerihal ancaman ini juga sudah saya laporkan ke Pengurus PWI Babel. Hal ini sebagai organisasi profesi saya bernaung. Dan insyaAllah saya mendapat pendapingan,β kata dia.
Sementara Ketua PWI Bangka Belitung, Muhammad Fathurrakhman, mengatakan sudah mendapat laporan dari RS terkait adanya ancaman tersebut.
β Jangan coba-coba menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Profesi wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,β kata pria yang akrab disapa Boy.
Apalagi ini diduga terkait berita atau kerja jurnalistik yang dilakukan RS seharusnya, kata Boy, jika ada keberatan lakukan sesuai mekanisme yang ada dan audah diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
β Dari informasinya diduga yang mengancam adalah pihak yang melakukan praktek tambang ilegal, jadi sudahlah salah karena terkait tambang ilegal, mengancam wartawan pula yang memberitakannya,β bebernya.
Masih kata Boy, PWI pun dalam hal ini akan melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap RS.
βPWI memberikan pendampingan dan perlindungan hukum ke setiap anggota dalam melaksanakan tugas jurnalistik,β ujarnya.
Melansir berita sebelumnya, Ajang seorang Bos Timah Ilegal Mentok Kabupaten Bangka Barat, mengancam akan meratakan rumah wartawan RS.
Makian itu disampaikan langsung oleh Ajang lewat sambungan telepon dan pesan Short Message Service (SMS) ke nomor hanphone RS pada Minggu kemarin.
RS yang juga Anggota PWI Babel, mengatakan, awalnya mendapat sms dari nomor 08218263XXXX.
β RS kau ni kampa** dak sudah nek usik gawe kami ni .ape perlu ku kasih tau warga keranggan .jangan sampai rumah kau kami ratakan sama tanah .ni ajang,β bunyi pesan sms yang diterima RS, Minggu (29/9/2024) Pukul 22.50 WIB.
Karena merasa tidak kenal dan apa maksud konteks pesan sms tersebut, RS menelepon balik ke nomor tersebut.
βSaat menelepon nomor yang mengirimkan sms tersebut, terdengar suara seorang pria yang mengaku sebagai Ajang. Kemudian dia menuding mengganggu soal tambang ilegal Keranggan dan maki maki,β kata RS.
RS pun sempat menanyakan apa kesalahannya sehingga pria yang mengaku nama Ajang tersebut maki maki dengan nada suara tinggi.
βSaya tidak mengenalnya dan apa maksudnya marah marah dan maki maki, apalagi mengancam saya,β ujar RS.
Terkait kejadian ini, RS akan melaporkannya ke polisi. βSebagai wartawan, saya melakukan tugas jurnalistik, kalau karena karya jurnalistik yang pernah dimuat dia merasa terganggu maka jelas ini menghalangi tugas jurnalistik,β imbuh RS.
Hingga berita ini dipublis masih diupayakan konfirmasi ke pihak terkait termasuk mencoba menghubungi nomor hanphone yang memgirimkan sms.
Reporter ; (Redi sofian)