Diduga Pabrik Oli Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Aparat Segera Bertindak

0ab 16

TANGERANG | Go Indonesia.Id – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi produksi dan pengemasan oli pelumas palsu kembali menjadi sorotan publik di wilayah Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Lokasi yang berada di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, tersebut disebut sebelumnya pernah dilakukan penggerebekan pada 2024 terkait dugaan pemalsuan produk pelumas bermerek.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi dan pantauan lapangan pada Sabtu (30/8/2026), aktivitas di lokasi tersebut kembali terlihat. Informasi yang dihimpun menyebutkan produk yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut antara lain Yamalube dan AHM Oil MPX.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan serta tindak lanjut penegakan hukum terhadap dugaan produksi dan peredaran pelumas palsu.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam itu bukan hanya berpotensi merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat membahayakan dan merugikan konsumen yang membeli produk dengan mengira barang tersebut merupakan produk resmi.

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam.

Menurutnya, dugaan aktivitas produksi maupun peredaran barang palsu harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan yang profesional dan berbasis bukti.

“Kalau memang ada dugaan produksi dan peredaran oli palsu, aparat harus segera turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai aktivitas yang merugikan konsumen dan pemilik merek justru dibiarkan,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia menilai aparat perlu memeriksa secara menyeluruh legalitas usaha, kegiatan produksi, bahan baku, kemasan, produk yang dihasilkan hingga jalur distribusinya.

“Penegakan hukum harus transparan dan tidak boleh tebang pilih. Kalau terbukti melanggar, tindak sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik,” ujarnya.

Selain dugaan produksi oli palsu, masyarakat juga menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya praktik “uang koordinasi” yang disebut-sebut melibatkan oknum tertentu.

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Prof. Sutan menegaskan, jika memang terdapat aliran uang kepada oknum untuk membekingi atau membiarkan aktivitas ilegal, persoalan tersebut harus diusut secara serius.

“Kalau benar ada uang koordinasi untuk melindungi kegiatan yang melanggar hukum, itu bukan persoalan kecil. Harus diperiksa siapa yang memberi, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, dan apakah ada tindak pidana di dalamnya,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah konkret Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas gudang, izin usaha, aktivitas produksi, asal bahan baku, keaslian merek dan produk, hingga jaringan distribusi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Jika ditemukan bukti pemalsuan atau pelanggaran hukum lainnya, aparat diminta melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dibayangi spekulasi.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa hukum harus berdiri di atas bukti dan tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun.

“Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas yang merugikan masyarakat. Aparat harus hadir, melakukan pemeriksaan secara profesional, dan memastikan hukum benar-benar berlaku bagi siapa saja,” pungkasnya.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait