Surat Pernyataan Bermeterai Jadi Sorotan, Dugaan Hubungan Sertu Suriyono Ajiji dan Rawia Buton Bakal Dilaporkan

IMG 20261026 WA0233

BURU SELATAN | Go Indonesia.Id _Dugaan hubungan pribadi yang melibatkan Sertu Suriyono Ajiji, yang disebut sebagai anggota TNI, dengan Rawia Buton, yang disebut sebagai istri Abu Dagasou, menjadi sorotan. Persoalan tersebut dikabarkan akan dibawa ke jalur pelaporan kepada pihak berwenang.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, terdapat surat pernyataan yang mencantumkan nama Sertu Suriyono Ajiji dan Rawia Buton. (26/10/26).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dokumen yang dilampirkan itu terlihat memuat tanda tangan para pihak, meterai, serta tanda tangan saksi.

Surat tersebut disebut berkaitan dengan persoalan yang kini dipermasalahkan. Namun, redaksi belum dapat memastikan secara independen keaslian dokumen, konteks penandatanganan, serta kebenaran seluruh pernyataan yang tercantum di dalamnya.

Akan Ditempuh Melalui Jalur Pelaporan

Pihak yang mempersoalkan dugaan tersebut dikabarkan berencana melaporkannya kepada instansi berwenang. Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi apakah laporan resmi telah diajukan dan siapa yang akan bertindak sebagai pelapor.

Apabila laporan diajukan, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu bahan yang diperiksa bersama keterangan para pihak dan bukti pendukung lainnya. Proses pemeriksaan diperlukan agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak hanya didasarkan pada dugaan.

Karena Sertu Suriyono Ajiji disebut sebagai anggota TNI, klarifikasi kepada satuan atau instansi terkait juga diperlukan untuk mengetahui tanggapan serta langkah penanganan sesuai kewenangannya.

Klarifikasi Para Pihak Diperlukan

Redaksi Go Indonesia membuka ruang bagi Sertu Suriyono Ajiji, Rawia Buton, dan Abu Dagasou untuk memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan langsung dari pihak-pihak yang disebutkan maupun konfirmasi mengenai status pelaporan.

Pemberitaan ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi atau perkembangan baru yang dapat diverifikasi. Prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi pedoman dalam penelusuran kasus ini.

Muh Guntur
Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait