BURU SELATAN | Go Indonesia.id — Di tengah gelombang demonstrasi, kritik aktivis, dan sorotan terhadap tata kelola pendidikan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan,(19/10/26)
Momin Tomanussa, menjadi perhatian publik. Namun, di balik berbagai tudingan yang beredar, terdapat satu hal penting yang perlu ditelusuri: sejak kapan ia menjabat, persoalan apa yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya, dan sejauh mana capaian program pendidikan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?
Momin Tomanussa membantah tudingan negatif yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan pada 2025. Karena itu, menurut penegasan tersebut, persoalan yang berkaitan dengan kebijakan maupun tata kelola pada periode sebelumnya perlu ditelusuri berdasarkan waktu kejadian, dokumen administrasi, serta pihak yang bertanggung jawab ketika kebijakan tersebut diambil.
Pernyataan ini menjadi penting agar polemik yang berkembang tidak serta-merta menggiring opini publik untuk membebankan seluruh persoalan pendidikan kepada pejabat yang baru menjabat.
Gelombang Demonstrasi dan Tuntutan Transparansi
Dinamika di lingkungan Dinas Pendidikan Buru Selatan tidak terlepas dari kritik mahasiswa dan aktivis pemuda. Sejumlah persoalan yang disebut dalam polemik publik mencakup tuntutan evaluasi jabatan, kebijakan pergantian kepala sekolah, serta dugaan persoalan tata kelola anggaran.
Isu dugaan pungutan terkait surat keputusan (SK) jabatan juga disebut pernah beredar. Namun, dugaan tersebut perlu diuji melalui bukti, dokumen resmi, dan keterangan pihak berwenang. Belum tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tanpa hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat diverifikasi.
Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah: apakah persoalan yang dipersoalkan terjadi sebelum atau sesudah Momin Tomanussa menjabat? Apakah terdapat dokumen yang menunjukkan keterlibatan langsung pejabat terkait? Dan bagaimana hasil klarifikasi dari instansi yang berwenang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar kritik terhadap birokrasi tetap berada dalam koridor fakta, bukan sekadar opini atau asumsi.
Penghargaan dan Program Pendidikan Perlu Diuji
Di sisi lain, informasi yang disampaikan mengenai kepemimpinan Momin Tomanussa menyebut adanya penghargaan tingkat nasional pada September 2026 serta sejumlah upaya penguatan sektor pendidikan.
Penghargaan yang dikaitkan dengan Lembaga Penghargaan Indonesia tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk penyelenggara, dasar penilaian, kategori penghargaan, dan kontribusi konkret yang menjadi pertimbangan pemberian penghargaan.
Selain itu, disebutkan adanya audiensi bersama Bupati Buru Selatan dengan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Agenda yang dikemukakan meliputi perluasan digitalisasi pembelajaran, dukungan Program Indonesia Pintar (PIP), dan penambahan sekolah penerima program revitalisasi.
Apabila program-program tersebut telah dilaksanakan, capaian itu perlu dibuktikan melalui data penerima manfaat, jumlah sekolah yang terlibat, alokasi anggaran, serta hasil pelaksanaan di lapangan.
Begitu pula dengan aplikasi pelayanan terintegrasi SIPADA yang disebut telah diperkenalkan di sejumlah sekolah. Publik berhak mengetahui sekolah mana yang telah menggunakannya, bagaimana sistem tersebut meningkatkan pelayanan, dan apakah manfaatnya dirasakan oleh guru, siswa, maupun orang tua.
Polemik Mutasi Kepala Sekolah
Kebijakan pergantian kepala sekolah juga menjadi salah satu persoalan yang disebut memicu kritik pada Juli 2026.
Mutasi dan pengangkatan kepala sekolah merupakan kewenangan yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, persyaratan jabatan, serta prosedur administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, evaluasi terhadap kebijakan tersebut seharusnya bertumpu pada dokumen keputusan, dasar pertimbangan, dan mekanisme yang digunakan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut.
Hingga tersedia dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi, kritik maupun pembelaan terhadap kebijakan mutasi harus ditempatkan secara proporsional.
Investigasi Harus Memisahkan Periode Jabatan dan Tanggung Jawab
Persoalan yang berkembang di Dinas Pendidikan Buru Selatan membutuhkan penelusuran yang lebih mendalam. Penentuan tanggung jawab tidak cukup hanya berdasarkan jabatan seseorang saat ini, tetapi harus melihat kapan kebijakan dibuat, siapa pengambil keputusan, bagaimana prosesnya, serta apakah terdapat bukti pelanggaran.
Penelusuran juga perlu mencakup dokumen anggaran, keputusan pengangkatan dan mutasi kepala sekolah, pelaksanaan program digitalisasi, serta bukti resmi mengenai penghargaan yang disebut diterima pada September 2026.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa prestasi tidak hanya berhenti pada seremoni, sementara kritik tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Momin Tomanussa, yang menyatakan baru menjabat pada 2025, perlu diberi ruang untuk menjelaskan kebijakan dan capaian selama masa kepemimpinannya. Pada saat yang sama, tuntutan transparansi dari mahasiswa, aktivis, guru, dan masyarakat juga patut memperoleh jawaban yang terbuka dan terukur.
Moh Guntur Booy / Kabiro Buru Selatan Jurnalis Go Indonesia







