MOROTAI | Go Indonesia.id — DPRD Kabupaten Pulau Morotai mulai membuka pembahasan terhadap dua dokumen penting pengelolaan keuangan daerah, yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dua agenda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Morotai yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (1/10/2026), dipimpin Ketua DPRD Muhamad Rizki dan dihadiri Wakil Bupati Morotai bersama jajaran Forkopimda serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Agenda pertama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Dokumen ini menjadi pijakan awal dalam menentukan arah belanja daerah sebelum pembahasan APBD 2027. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal, DPRD meminta perencanaan anggaran tidak berhenti pada penyusunan daftar program, tetapi harus memperlihatkan target dan manfaat yang terukur.
Ketua DPRD Muhamad Rizki mengatakan, keterbatasan fiskal harus diikuti dengan penentuan prioritas yang lebih ketat.
“Keterbatasan fiskal daerah harus dijawab dengan ketepatan prioritas, bukan sekadar memperbanyak program,” kata Rizki.
Menurutnya, setiap program yang direncanakan harus memiliki hubungan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat, target pembangunan dan indikator kinerja. Penyusunan KUA-PPAS 2027 juga telah diselaraskan dengan RKPD 2027 dan RPJMD Morotai 2025–2029.
Sementara itu, pemerintah daerah menyerahkan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Perubahan anggaran tersebut dilakukan setelah adanya perkembangan pada asumsi pendapatan, dana transfer, kebutuhan pelayanan publik serta evaluasi pelaksanaan program hingga semester berjalan.
Tahap berikutnya menjadi ruang bagi DPRD untuk menguji kembali setiap perubahan pendapatan maupun belanja yang diajukan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi regulasi.
Rizki menegaskan, DPRD akan menggunakan fungsi anggaran untuk memastikan perubahan APBD dibahas secara cermat, transparan dan akuntabel.
Ia juga meminta seluruh OPD tidak menutup akses terhadap data yang dibutuhkan dalam proses pembahasan.
“Perangkat daerah harus kooperatif dan terbuka dalam menyediakan data secara lengkap, sehingga pembahasan anggaran dapat dilakukan secara objektif,” ujarnya.
Bagi DPRD, ukuran keberhasilan kebijakan anggaran bukan semata-mata pada terserapnya anggaran, tetapi pada manfaat yang diterima masyarakat.
“Anggaran itu seperti resep masakan, terlalu sedikit tidak cukup, terlalu banyak belum tentu baik. Yang paling penting bukan indahnya resep, melainkan apakah hidangan itu benar-benar sampai ke meja masyarakat atau tidak,” pungkasnya.
Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id







