Reporter : Edwin
KOTA JAMBI | Go Indonesia.Id – Ditengah gencarnya upaya pemberantasan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dugaan aktivitas bongkar-muat solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalan Lingkar Barat, Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sebuah mobil berwarna biru-putih diduga kerap melakukan pemindahan BBM ke kendaraan lain di lokasi tersebut. Aktivitas itu disebut-sebut berlangsung berulang kali dan memunculkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Warga sekitar mengaku kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka juga menduga lokasi itu tidak memiliki papan informasi atau izin usaha yang jelas.
“Seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi dan merusak lingkungan,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut. Mereka juga mendesak agar penindakan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur pidana.
Apabila terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, apabila dalam praktiknya ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penggunaan identitas palsu, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana umum, pelaku juga dapat dijerat ketentuan dalam KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan pasal yang terbukti dilanggar berdasarkan hasil penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan pelanggaran masih menunggu penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
REDAKSI







