Dugaan Judi Tembak Ikan di Lubuk Mandarsah Jadi Sorotan, Aparat Diminta Segera Bertindak

IMG 20260625 WA0112

TEBO | Go Indonesia.Id – Aktivitas perjudian jenis meja tembak ikan (gelper) diduga masih beroperasi di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Berdasarkan temuan di lapangan, lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut berada di sebuah warung di Desa Lubuk Mandarsah, sekitar 300 meter dari Simpang WKS Portal Kembar di jalan poros menuju Distrik VIII, Belanti Jaya dan KM 73 Tanjung Jabung Barat, tepatnya di belakang Warung Bakso “Mbak Mey”, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber, aktivitas perjudian tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum tersentuh tindakan hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Narasumber juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu sebagai pelindung aktivitas tersebut. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan masih memerlukan pembuktian serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Seorang warga Desa Lubuk Mandarsah yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan lokasi perjudian tersebut. Menurutnya, aktivitas itu dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan dan dikhawatirkan memengaruhi anak-anak maupun masyarakat sekitar.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas apabila memang ditemukan adanya praktik perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Warga juga meminta Polsek Tengah Ilir dan Polres Tebo segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengelola maupun menyediakan tempat perjudian tersebut.

Perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya unsur pidana.

Perbuatan perjudian dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 303 KUHP dan ketentuan lain yang relevan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang telah berlaku.

Pelaku yang terbukti menyelenggarakan, memberikan kesempatan, atau mengambil keuntungan dari perjudian dapat dikenakan pidana penjara maupun pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai pihak yang diduga terlibat masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan narasumber.

Kebenarannya menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait