SUNGAILIAT | Go Indonesia.id- Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Masyarakat Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Sungailiat, Budi Islam Sosialisasikan terkait Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Sungailiat, Rabu (26/06/2024).
“Lembaga Pemasyarakatan yang merupakan suatu tempat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjalani masa pidana nya. Tentunya WBP akan melaksanakan Program Pembinaan terutama pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian serta program integrasi. Program pembinaan sangat penting sekali dilaksanakan oleh WBP, karena WBP yang mengikuti program pembinaan akan mendapatkan kesempatan mengikuti program integrasi.
Program integrasi diberikan dalam bentuk asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Sebagai bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di Lapas, kami menyadari bahwa asimilasi, PB, dan CB adalah hak-hak warga binaan yang harus dipenuhi dengan adil dan transparan. Program-program ini merupakan bagian penting dari proses rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat”, jelas Budi.
Sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, PB dan CB bagi Narapidana dan Anak Binaan
“Kepada para warga binaan, saya berpesan agar dapat melaksanakan program pembinaan yang telah kami jadwalkan sehingga mempunyai kesempatan untuk mengikuti program integrasi, terutama asimilasi, PB, dan CB ini dengan sebaik-baiknya.
Jadikanlah kesempatan ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri, belajar, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Tunjukkan bahwa kalian bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar”, tutup Budi.
Dikesempatan lain Zullaeni Kepala Lapas Sungailiat menyampaikan “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur dan persyaratan yang diperlukan dalam proses pemberian Asimilasi, PB, dan CB. Dengan pemahaman yang lebih baik, kita berharap dapat menghindari kesalahpahaman dan mempercepat proses administrasi, sehingga hak-hak warga binaan dapat terpenuhi dengan lebih cepat dan tepat” jelas Zullaeni
Disampaikan juga mengenai tugas dan Proses Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) dari Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan di Lapas serta program-program Pembinaan Kepribadian di Lapas Sungailiat.
Editor ; Abdul
Reporter : (Redi sofian)