Kasus Dugaan Penipuan Emas di Denpasar: 93 Korban Melapor Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 7 M, Polisi Geledah Ruko serta Sita Barang Bukti

IMG 20261022 WA0458

BALI | Go Indonesia.id _Kasus dugaan penipuan investasi dan jual-beli emas yang melibatkan tiga entitas usaha di Denpasar, Bali, resmi memasuki tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Bali. Sebanyak 93 korban melapor setelah mengalami kerugian kolektif yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar dan berharap uang serta modal tabungan mereka dapat kembali.
Kasus ini menyeret tiga perusahaan yang beroperasi di lokasi yang sama di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Selatan, yaitu PT Nellava Fine Jewellery (PT NDGAJ), PT New Emas Now (PT EN), dan PT Divine Gems & Jewellery (PT NRAB). Ketiga perusahaan tersebut dimiliki oleh terduga pelaku berinisial JKR (45).

Modus Operasi dan Skema Transaksi
Berdasarkan keterangan pendamping hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Relawan Advokasi Nusantara (LBH RAN), modus yang digunakan pelaku meliputi tiga skema transaksi utama dengan iming-iming keuntungan tinggi:
1. Pre-Order (PO): Korban menyerahkan sejumlah uang tunai di awal untuk pembelian emas, namun fisik emas tidak pernah diserahkan.
2. Buyback (Pembelian Kembali): Korban menyerahkan fisik emas untuk dijual kembali dengan iming-iming bonus keuntungan hingga 7% dan skema penundaan pembayaran (pending) selama 14–30 hari. Namun, uang hasil penjualan tak kunjung dicairkan.
3. Upgrade Gramasi: Transaksi penambahan berat emas yang memanfaatkan penawaran fiktif.
Awalnya, transaksi berjalan lancar sejak Desember 2025 hingga Mei 2026 untuk membangun kepercayaan nasabah. Namun, per pertengahan Juni 2026, pembayaran mulai macet berulang kali hingga akhirnya toko tutup mendadak pada September 2026 dengan dalih “audit internal”.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Harapan Korban dan Dampak Kerugian
Para korban mendesak proses hukum berjalan cepat agar sisa aset atau uang mereka yang tertahan dapat dikembalikan. Salah satu korban, Ibu Gung, yang kehilangan emas tabungan 39 gram senilai Rp 111 juta menyatakan pasrah namun sangat berharap haknya kembali.
Paling nggak, kalau bisa ya emasnya kembali. Itu kan tabungan sudah dari lama ditabung menjadi jumlahnya segitu, maunya bayar hutang, ungkapnya.

Kerugian ini juga memicu dampak psikologis berat bagi sebagian korban, bahkan sampai berujung pada cedera fisik akibat rasa linglung pasca-kejadian.

Langkah Hukum dan Penggeledahan Polisi
Setelah menerima pengaduan dari 92 korban yang didampingi LBH RAN, penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Pada Selasa, 29 September 2026 pukul 13.00 WITA, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali Kompol Hery Ferian, bersama Tim Inafis dan perangkat desa setempat, menggelar penggeledahan di ruko dua lantai Jalan Raya Puputan, Renon.
Dari penggeledahan selama 3,5 jam tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* Dokumen berkas transaksi
* Unit PC Komputer & LCD Monitor
* Laptop & Printer
* Mesin Penghitung Uang & Mesin EDC
* Stand LCD & DVR CCTV
* 1 unit brankas kecil
Di lokasi kejadian, etalase perhiasan dan brankas utama ditemukan dalam kondisi kosong. Polisi kini telah memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut.
Laporan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.

Pernyataan Resmi & Status Terduga Pelaku
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan peningkatan status perkara ini.

Kasus ini sudah di tahap sidik. Dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dan sudah dilakukan police line. Ada beberapa barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan,”* tegas Kombes Pol Ariasandy.

Sementara itu, terduga pelaku utama berinisial JKR (45) disinyalir telah melarikan diri ke luar negeri. Para korban berharap Kepolisian RI segera menerbitkan Red Notice melalui Interpol untuk mengejar dan membawa terduga pelaku kembali ke Indonesia agar dapat diproses secara hukum. (JW)

Kadek/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait