BALI | Go Indonesia.id _Gubernur Bali Wayan Koster menemui massa aksi Aksi Kamisan Bali ke-74 di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Rabu (21/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 agar tidak terpaut jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
Berdasarkan estimasi awal dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, UMP Bali 2027 diperkirakan hanya mengalami kenaikan sekitar Rp 200 ribu menjadi kisaran Rp 3,4 juta per bulan. Gubernur Koster menilai angka tersebut masih berada jauh di bawah estimasi kebutuhan hidup layak pekerja di Bali yang berkisar Rp 5,2 juta per bulan.
“Kalau memakai formula, tahun 2027 itu kira-kira naiknya cuma Rp 200 ribuan, sekitar Rp 3,4 juta sekian. Sepanjang dimungkinkan menurut aturan, akan saya *exercise* supaya tidak terlalu jauh dari KHL. Gambaran kasarnya, rentangnya ada di atas Rp 3,4 juta tetapi di bawah Rp 5,2 juta, misalnya di kisaran Rp 4,5 juta sebagai gambaran kemungkinan,” ujar Koster di hadapan peserta aksi.
Sebagai langkah konkret, Gubernur Bali menugaskan Badan Riset Daerah (Brida) untuk mengkaji penghitungan UMP menggunakan batas nilai alfa tertinggi sebesar 0,9. Selain opsi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga mempertimbangkan formulasi berbasis Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta upah minimum sektoral, khususnya sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Hasil kajian Brida akan menjadi landasan pertimbangan dalam menetapkan UMP Bali 2027, UMK, maupun upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten. Pemprov Bali memastikan akan menyerap aspirasi para pekerja sekaligus mendiskusikannya dengan kalangan pengusaha guna menciptakan kebijakan yang berimbang.
*Apresiasi Peserta Aksi*
Pertemuan di Lapangan Puputan Margarana berlangsung kondusif meski sempat mengalami penyesuaian lokasi dan waktu. Massa aksi menyampaikan apresiasi atas kesediaan Gubernur Koster untuk hadir secara langsung mendengarkan dan merespons aspirasi para pekerja. (JW)
Kadek/Jurnalis Go Indonesia






