MOROTAI | Go Indonesia.id — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIT, Selasa (29/9/2026), diwarnai perdebatan internal hingga berujung pada dikeluarkannya Wakil Ketua II DPRD Morotai, Erwin Sutanto, dari ruang sidang.
Paripurna yang digelar di lantai dua gedung DPRD Morotai tersebut mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Namun, sebelum agenda utama dimulai, anggota Fraksi PKS Darmin Wairo menyampaikan interupsi terkait ketentuan yang tercantum dalam undangan rapat.
Darmin menilai ketentuan tersebut merupakan bagian dari tata tertib dan etika kelembagaan yang perlu dipatuhi seluruh anggota DPRD.
“Etika dan moralitas secara kelembagaan harus dijaga,” ujar Darmin.
Ia kemudian meminta Erwin mengikuti ketentuan yang berlaku dan menyatakan Fraksi PKS akan keluar dari sidang apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.
Ketua DPRD Muhammad Rizki kemudian memberikan kesempatan kepada Erwin Sutanto untuk memberikan klarifikasi.
Erwin menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dibahas di Badan Kehormatan DPRD. Ia juga menyampaikan bahwa selama bertugas dirinya tidak pernah meminta jatah pakaian dinas.
Menurut Erwin, terdapat persoalan dalam pengadaan melalui pihak ketiga. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan telah dijanjikan penggantian biaya.
“Yang bersangkutan sudah janji saya tiga kali mau dibayar,” kata Erwin.
Ia juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dikomunikasikan dengan pihak ketiga maupun unsur sekretariat DPRD.
Setelah penjelasan Erwin, sejumlah anggota kembali menyampaikan tanggapan.
Anggota Fraksi PKS Suhari Lohor meminta persoalan pengadaan tidak mengganggu jalannya rapat paripurna.
“Persoalannya harus dipilah. Kalau soal pengadaan pakaian seragam yang dipermasalahkan saat ini, itu adalah persoalan dengan pihak ketiga,” ujar Suhari.
Sementara anggota Fraksi Karya Demokrasi H. Zainal Karim mengingatkan bahwa tata tertib merupakan dasar dalam pelaksanaan kegiatan DPRD.
“Tata tertib DPRD itu adalah roh daripada DPRD,” katanya.
Berbeda dengan itu, anggota Fraksi PSI M. Rifai Malase menyebut perdebatan tersebut sebagai bagian dari dinamika dan protes internal di lembaga DPRD.
Perdebatan kemudian semakin menghangat. Anggota Fraksi Gerindra Sukri Hi Rauf meminta pimpinan segera menskorsing rapat selama lima menit.
“Saya minta skorsing lima menit dan segera,” ujarnya.
Dalam situasi tersebut, Erwin Sutanto menyampaikan bahwa kewenangan mengeluarkan seseorang dari pimpinan sidang berada pada pimpinan rapat.
Sekitar pukul 11.24 WIT, paripurna akhirnya diskors selama kurang lebih 10 menit.
Pantauan Go Indonesia.id di ruang paripurna, Erwin Sutanto kemudian dikeluarkan dari ruang sidang. Setelah Erwin keluar, M. Rifai Malase dan Sherly Djaena dari Fraksi PSI turut keluar dari ruang paripurna.
Peristiwa tersebut terjadi sebelum agenda utama penandatanganan nota kesepakatan KUPA-P-PPAS Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan.
Rapat yang sedianya membahas agenda perubahan kebijakan anggaran daerah itu pun sempat tertahan akibat perdebatan internal yang berlangsung sejak awal persidangan.
Mir | Jurnalis Go Indonesia.id







