Kepala Pos Sri Payung Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen

IMG 20260619 WA02321

TANJUNG PINANG | Go Indonesia.Id _Plt Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang melalui Kepala Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Fonny Malvimas, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung yang dimuat salah satu media online pada 18 Juni 2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat (19/6/2026) sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menyebut nama KSOP Tanjungpinang dalam kegiatan pemeriksaan dugaan peredaran komoditas impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Fonny menegaskan, KSOP Tanjungpinang memiliki tugas pengawasan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kegiatan kepelabuhanan. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait.

β€œKSOP Tanjungpinang memang mempunyai fungsi pengawasan kegiatan pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan KSOP dalam pengawasan kegiatan pelabuhan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012. Dalam regulasi tersebut, KSOP memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta mengawasi kegiatan kepelabuhanan.

Sementara itu, pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan pemenuhan kewajiban kepabeanan merupakan kewenangan Bea Cukai. Adapun pemeriksaan dokumen dan persyaratan karantina komoditas tumbuhan menjadi kewenangan Badan Karantina Indonesia.

Selain menjelaskan batas kewenangan, Fonny juga menyoroti bagian pemberitaan yang menyebut adanya dugaan mengarah kepada seorang petugas KSOP berinisial P yang dinilai kurang kooperatif saat pemeriksaan berlangsung.

Fonny menyebut, petugas yang dimaksud merupakan Kepala Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu 6. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah dimintai wawancara maupun konfirmasi sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan ataupun tanggapan atas informasi yang dimuat.

Menurutnya, proses konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam sebuah pemberitaan merupakan bagian penting dalam penyajian informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Fonny juga mempertanyakan kejelasan dasar penugasan personel dari sejumlah instansi yang disebut terlibat dalam kegiatan pemeriksaan sebagaimana diberitakan.

β€œPenyebutan nama institusi dalam sebuah kegiatan pemeriksaan tentu harus disertai kejelasan. Apakah personel tersebut hadir berdasarkan surat perintah resmi, siapa yang memimpin kegiatan, apa dasar penugasannya, dan apa hasil pemeriksaanny. Klarifikasi tersebut penting agar nama baik institusi tidak ikut terbawa apabila ternyata tindakan yang dilakukan tidak berdasarkan perintah ataupun penugasan resmi dari satuan masing-masing.” terangnya.

Ia menambahkan, setiap kegiatan yang mengatasnamakan institusi seharusnya dilengkapi administrasi penugasan yang jelas, koordinasi resmi, serta mekanisme pertanggungjawaban melalui rantai komando.

β€œApabila bergerak membawa nama institusi, tentu harus ada administrasi penugasan, koordinasi resmi, serta pertanggungjawaban melalui rantai komando. Namun, apabila tidak dilengkapi penugasan resmi, perlu dijelaskan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi personel yang bersangkutan,” lanjutnya.

Meski demikian, Fonny menegaskan pihaknya tetap mendukung setiap upaya pemeriksaan terhadap dugaan peredaran barang tanpa dokumen selama dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

β€œKSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Melalui klarifikasi tersebut, Fonny berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait pembagian kewenangan masing-masing instansi dalam pengawasan kegiatan kepelabuhanan, kepabeanan, dan karantina barang di wilayah pelabuhan.

Reporter JEBAT


Advertisement

Pos terkait