Ketua HNSI Natuna Desak DPRD Periksa Izin Pengangkatan Bangkai Kapal di Laut Natuna

IMG 20260820 WA01921

NATUNA | Go Indonesia.Id β€” Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Natuna, Henry Ranai, meminta Komisi II DPRD Natuna benar-benar memperhatikan dan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap izin serta aktivitas pengangkatan bangkai kapal yang belakangan kembali menjadi sorotan di perairan Natuna.

Henry mempertanyakan dasar perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia ketahui, izin yang digunakan berkaitan dengan salvage atau pembersihan alur pelayaran. Namun, aktivitas di lapangan dinilai sudah menyerupai kegiatan pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kalau setahu saya izinnya salvage (pembersihan alur), tapi jenis kegiatan yang mereka lakukan sudah seperti BMKT,” ujar Henry.

Ia menjelaskan, apabila objek yang diangkat masuk kategori objek bukan cagar budaya (OBCB), maka perizinannya berkaitan dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan apabila objek tersebut masuk kategori objek cagar budaya, maka perizinannya berkaitan dengan kementerian yang membidangi kebudayaan.

Karena itu, Henry meminta DPRD Natuna tidak hanya melihat nama izin yang digunakan, tetapi harus memeriksa secara detail jenis kegiatan, titik koordinat, kedalaman lokasi, objek yang diangkat serta instansi yang menerbitkan izin.

Pertanyakan Bangkai Kapal di Kedalaman Lebih 100 Meter

Henry juga mempertanyakan alasan pengangkatan bangkai kapal jika kegiatan tersebut benar-benar disebut sebagai pembersihan alur pelayaran.

Menurut informasi yang diterimanya, titik-titik bangkai kapal yang akan diangkat berada di kedalaman lebih dari 100 meter.

Kalau memang pembersihan alur (salvage), tentulah kegiatan ini dilakukan pada alur-alur pelayaran,” katanya.

Ia mempertanyakan, alur pelayaran seperti apa yang terganggu oleh keberadaan bangkai kapal yang berada pada kedalaman lebih dari 100 meter tersebut.

Pertanyaan itu, menurut Henry, penting dijawab secara terbuka oleh pihak terkait agar masyarakat mengetahui apakah kegiatan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan peruntukan izin atau terdapat kegiatan lain di baliknya.

Puluhan Tahun Jadi Rumah Ikan

Henry mengatakan, persoalan ini bukan hanya menyangkut bangkai kapal, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian nelayan Natuna.

Sebab, selama puluhan tahun keberadaan bangkai kapal di sejumlah titik perairan Natuna telah berubah menjadi habitat ikan dan lokasi nelayan menangkap ikan.

Selama puluhan tahun bangkai-bangkai kapal tersebut sudah menjadi tempat nelayan Natuna menangkap ikan. Jika tidak diangkat, tentu selamanya bangkai kapal itu akan menjadi rumah ikan dan tempat nelayan Natuna menangkap ikan,” ujarnya.

Menurutnya, di sekitar karang-karang kapal tersebut bahkan biasa terdapat puluhan pompong nelayan Natuna yang menangkap ikan tongkol.

Karena itu, aktivitas pengangkatan bangkai kapal dinilai berpotensi menghilangkan salah satu lokasi penangkapan ikan yang selama ini dimanfaatkan nelayan secara turun-temurun.

Henry meminta DPRD Natuna mempertanyakan apakah sebelum kegiatan tersebut dilakukan sudah ada sosialisasi kepada nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan kehidupan dari kawasan tersebut.

Apakah sudah dilakukan sosialisasi? Apakah sudah dipikirkan kompensasi terhadap hilangnya sumber daya mata pencaharian nelayan Natuna ke depannya?” tegasnya.

HNSI Minta DPRD Gali Persoalan Lebih Dalam

Henry mengaku pihak HNSI Natuna tidak diundang dalam pembahasan atau sosialisasi terkait aktivitas tersebut. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh anggota DPRD Natuna.

Karena kami tidak diundang, maka kami coba titipkan ini untuk digali oleh anggota DPRD Natuna,” katanya.

Ia meminta Komisi II DPRD Natuna memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama mengenai dokumen perizinan, titik koordinat, tujuan kegiatan dan objek yang menjadi sasaran pengangkatan.

Henry juga mengungkapkan bahwa kegiatan serupa disebut telah dilakukan sebelumnya di wilayah laut Subi.

β€œTahun kemarin mereka sudah kerja di laut Subi mengangkat satu kapal. Tahun ini mereka mulai kerja akhir Mei, sudah mengangkat empat kapal,” ungkapnya.

Informasi tersebut, menurut Henry, semakin memperkuat alasan agar DPRD Natuna melakukan pengawasan dan meminta penjelasan secara menyeluruh.

Jangan Sampai Izin Salvage Disalahgunakan

HNSI Natuna menyatakan tidak mempersoalkan kegiatan yang benar-benar bertujuan untuk keselamatan dan kepentingan pelayaran serta memiliki izin sesuai ketentuan.

Namun, Henry mengingatkan agar izin salvage atau pembersihan alur pelayaran tidak disalahgunakan untuk mengangkat bangkai kapal yang telah menjadi habitat ikan.

Kita takut izinnya salvage, tetapi disalahgunakan untuk mengangkat kapal tenggelam,” ujarnya.

Menurut Henry, jika kegiatan tersebut memang merupakan pembersihan alur, maka titik kegiatan seharusnya berada pada alur pelayaran yang memang terganggu oleh bangkai kapal.

Karena itu, ia kembali menekankan pentingnya DPRD memeriksa koordinat setiap titik yang dikerjakan dan mencocokkannya dengan dokumen perizinan.

Bagi HNSI, persoalan tersebut harus dilihat tidak hanya dari sisi perizinan dan kepentingan pelayaran, tetapi juga dari sisi keberlanjutan sumber daya laut dan kehidupan nelayan Natuna.

Henry berharap DPRD Natuna dapat segera memanggil pihak terkait dan memastikan seluruh kegiatan pengangkatan bangkai kapal dilakukan secara transparan, sesuai izin dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat nelayan.

Jangan sampai karena bangkai kapal diangkat, nelayan kehilangan salah satu sumber tempat mereka menangkap ikan. Kalau memang ada kegiatan yang menghilangkan sumber mata pencaharian nelayan, harus jelas bagaimana dampaknya dan apa solusinya,” pungkasnya.

Baharullazi/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait