Laporan Dugaan Intimidasi di Sekretariat GRANAT Kuansing, Hampir Dua Bulan Saksi Baru Akan Dimintai Keterangan

1a 974 e1790948497999

KUANSING | Go Indonesia.Id – Hampir dua bulan sejak dugaan intimidasi di Sekretariat DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi dilaporkan ke Polres Kuansing, pelapor Aturan Hia alias Athia masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Hingga Jumat, 2 Oktober 2026, Athia mengaku belum menerima perkembangan lanjutan maupun SP2HP berikutnya. Dalam komunikasi terbaru dengan penyidik, Brigadir Rivano, pelapor justru mendapat informasi bahwa seorang bernama Memey baru akan dimintai keterangan pada Jumat pekan depan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Memey nya kalau tidak ada kendala hari Jumat depan dimintai keterangan pak, trus baru saya gelarkan,” ujar Brigadir Rivano melalui WhatsApp kepada Athia, Jumat (2/10/2026).

Informasi tersebut langsung dipertanyakan Athia.

“Waduhhhh, seminggu ke depan ya Pak 🤭🙏,” balas Athia.

Penyidik kemudian menjelaskan bahwa pada Senin hingga Rabu pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda.

“Iya pak senin sampai Rabu kami gelar perkara di Polda,” jawab Brigadir Rivano.

Keterangan penyidiktersebut kembali memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor. Sebab, apabila Memey baru akan diperiksa pada Jumat mendatang, berarti pemeriksaan terhadap pihak yang disebut berkaitan dengan perkara masih berlangsung setelah hampir dua bulan sejak laporan dibuat.

Athia menyebut, saat kejadian terdapat empat orang yang datang ke Sekretariat DPC GRANAT. Salah satunya disebut merupakan Ketua RT setempat.

Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi maupun pihak yang mengetahui rangkaian kejadian telah dilakukan.

“Kalau memang Memey baru akan dimintai keterangan, tentu saya bertanya-tanya. Bagaimana dengan pihak lainnya? Dalam kejadian itu ada empat orang mereka. Salah satunya Pak RT. Kami berharap seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” tegas Athia.

Pertanyaan tersebut, menurut Athia, bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik.
Pelapor hanya meminta kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan yang telah dibuatnya.

Sebelumnya, Athia juga telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara.

“Selamat siang Pak Kasat, izin konfirmasi mengenai perkembangan laporan kami ini, sejauh mana perkembangan lanjutan? Soalnya setelah berita belum ada yang saya ketahui perkembangan lanjutan maupun melalui SP2HP. Mohon tanggapan ya Pak Kasat,” tulis Athia.

Konfirmasi tersebut disampaikan bersama pemberitaan sebelumnya mengenai perkara yang dilaporkannya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Athia mengaku belum memperoleh jawaban dari Kasat Reskrim. Upaya komunikasi melalui telepon juga disebut belum mendapat respons maupun panggilan balik.

Perkara tersebut sebelumnya juga sempat menjadi sorotan setelah Athia mempertanyakan belum diterimanya SP2HP meskipun laporan telah berjalan selama 24 hari.

Setelah pemberitaan mengenai persoalan tersebut muncul, pihak penyidik kemudian menerbitkan SP2HP yang diteruskan kepada Athia pada 13 September 2026.

Kini persoalan yang dipertanyakan pelapor bukan lagi sekadar mengenai keberadaan SP2HP, melainkan perkembangan nyata setelah SP2HP tersebut diterbitkan.

Pelapor mempertanyakan beberapa hal, antara lain apakah seluruh saksi telah diperiksa, apakah pihak yang dilaporkan telah dimintai keterangan, apakah bukti yang disampaikan telah diteliti, serta sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan telah berjalan.

Athia menegaskan bahwa kejadian yang dilaporkannya berlangsung di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan pribadi karena lokasi kejadian merupakan sekretariat organisasi yang selama ini menyatakan komitmen dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

DPC GRANAT Kuansing sebelumnya juga disebut dilibatkan dalam rapat koordinasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada 5 Agustus 2026.

Athia mengatakan dirinya tidak ingin persoalan tersebut membuat aktivitas organisasi maupun upaya menyuarakan persoalan narkotika dan penyakit masyarakat terhenti.

“Kalau kami takut hanya karena ada tekanan atau kejadian seperti ini, lalu bagaimana kami menjalankan fungsi organisasi untuk ikut mencegah narkotika dan penyakit masyarakat di Kuansing? Kami ingin hukum bekerja, bukan ingin mengambil alih pekerjaan aparat,” ujar Athia.

Dikaitkan dengan Pemberitaan Kafe, Namun Dua Perkara Berbeda
Perkara dugaan intimidasi tersebut sebelumnya juga muncul dalam rangkaian pemberitaan yang menyinggung keberadaan sebuah kafe atau tempat hiburan yang disebut berada beberapa ratus meter dari Mapolres Kuantan Singingi.

Tempat tersebut kemudian ditertibkan Satpol PP Kuansing dalam operasi Pekat pada 10–11 September 2026 di wilayah Sinambek. Dalam operasi itu, petugas disebut mengamankan lima orang yang disebut sebagai LC serta sejumlah barang dari lokasi.

Namun, penertiban tempat hiburan oleh Satpol PP dan penanganan laporan dugaan intimidasi oleh kepolisian merupakan dua perkara yang berbeda.

Kedekatan lokasi tempat hiburan dengan Mapolres Kuansing juga tidak dapat dijadikan bukti adanya keterlibatan maupun pembiaran oleh aparat.

Karena itu, substansi yang kini menjadi perhatian pelapor adalah bagaimana laporan dugaan intimidasi tersebut ditangani berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang tersedia.

Athia menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus dari penyidik.

Ia hanya meminta proses hukum berjalan profesional dan perkembangan perkara dapat diketahui sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan kami sebagai pelapor justru harus terus mengejar-ngejar perkembangan perkara. Kami bukan meminta penyidik memutus perkara sesuai keinginan kami. Kami hanya ingin tahu prosesnya berjalan sampai sejauh mana,” tegas Athia.

Menurutnya, apabila pemeriksaan membutuhkan waktu karena masih terdapat tahapan yang harus dilakukan, hal tersebut dapat dijelaskan kepada pelapor.

“Kalau memang membutuhkan waktu karena ada tahapan yang harus dilakukan, jelaskan. Kalau masih ada saksi yang harus diperiksa, sampaikan. Jangan sampai kami mendapatkan informasi justru setelah bertanya berkali-kali,” katanya.

Kini perhatian pelapor tertuju pada langkah berikutnya setelah penyidik menyampaikan bahwa Memey akan dimintai keterangan pada Jumat pekan depan dan perkara kemudian akan digelar.

Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban resmi: siapa saja yang telah diperiksa, sejauh mana alat bukti telah ditindaklanjuti, mengapa masih ada pihak yang baru akan dimintai keterangan, serta bagaimana arah penanganan laporan tersebut.

Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Athia.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Polres Kuantan Singingi, penyidik, terlapor, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau bantahan atas pemberitaan ini.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait