MOROTAI | Go Indonesia.id β Penggunaan helm saat berkendara masih menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Morotai. Polisi menegaskan, kewajiban memakai helm bukan semata-mata untuk menghindari tilang, melainkan sebagai perlindungan dasar bagi pengendara sepeda motor ketika terjadi kecelakaan.
Baunit Turjawali Satlantas Polres Pulau Morotai, Brigpol Robert F. Madellu, mengatakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan sebagai bagian dari tugas rutin kepolisian.
Selain pelanggaran helm, petugas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai ketentuan serta aktivitas balap liar.
βBalap liar, knalpot racing sama helm, penilangan itu bukan cuma di Polres Morotai, tapi keseluruhan. Itu Sprin menjalankan tugas lalu lintas, demi keselamatan masyarakat juga,β kata Robert saat dikonfirmasi Go Indonesia.id, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, penindakan dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, baik secara manual maupun menggunakan sistem elektronik atau ETLE.
Robert menyebut, sepanjang Januari hingga September 2026, pelanggaran yang tercatat melalui ETLE di wilayah hukum Polres Pulau Morotai telah mencapai lebih dari 300 perkara. Sementara penindakan secara manual tercatat lebih dari 80 perkara.
βUntuk ETLE itu sekarang sudah tiga ratus lebih, dan untuk manual sekitar 80 lebih. Itu terhitung dari Januari sampai September,β ujarnya.
Robert mengingatkan pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan mengenai sanksi bagi pengendara yang tidak mengenakan helm SNI tercantum dalam Pasal 291 UU LLAJ.
Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran kewajiban menggunakan helm SNI dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Bagi polisi, ketentuan tersebut bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya mendorong kebiasaan berkendara yang lebih aman.
Robert mengatakan masih menemukan pengendara yang tidak menggunakan helm, termasuk ketika berkendara pada siang hari.
Ia kemudian mengingatkan risiko kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kecelakaan yang dialami seorang warga Daruba Pantai saat perjalanan pulang dari kebun.
βJangan berpikir kami polisi hanya mencari itu. Masyarakat harus paham, tilang dilakukan agar masyarakat lebih patuh menggunakan helm karena demi keselamatan masyarakat,β katanya.
Selain penindakan manual, kepolisian juga menggunakan ETLE untuk merekam pelanggaran lalu lintas melalui alat bukti elektronik.
Robert menjelaskan, sistem tersebut membutuhkan kendaraan yang dapat diidentifikasi, termasuk nomor registrasi kendaraan.
βKalau untuk ETLE itu harus menggunakan pelat kendaraan,β ujarnya.
Mekanisme penindakan berdasarkan alat bukti rekaman elektronik juga telah diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik.
Robert mengatakan, data perkara tilang kemudian masuk dalam mekanisme administrasi dan proses lanjutan pada institusi terkait.
Masyarakat dapat mengecek informasi perkara tilang melalui sistem elektronik, termasuk perkembangan yang berkaitan dengan kejaksaan dan pengadilan.
βBisa cek juga di data e-tilang. Data-data pribadi yang sudah ditilang itu masuk di e-kejaksaan. Berikutnya bisa cek di pengadilan apakah sudah disidang atau belum,β jelasnya.
Robert berharap masyarakat tidak menjadikan keberadaan polisi sebagai alasan untuk menggunakan helm.
Menurut dia, perlengkapan keselamatan tersebut seharusnya sudah menjadi kebiasaan sebelum pengendara memulai perjalanan.
βSaya hanya minta masyarakat gunakan helm. Jangan berpikir menggunakan helm karena menghindari tilang, tetapi berpikir demi keselamatan,β katanya.
Ia juga mengapresiasi pengendara yang mulai meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keselamatan berlalu lintas.
Bagi kepolisian, penindakan lalu lintas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, sementara keselamatan pengguna jalan tetap menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui kepatuhan terhadap aturan(*).
Mir | Jurnalis Go Indonesia.id







