MBG: Marwan Belum Geser Gaji ke-13

1G 71

MOROTAI | Go Indonesia.id โ€” Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Morotai mempertanyakan pembayaran gaji ke-13 yang hingga Selasa (29/9/2026) belum mereka terima.

Salah satu PPPK, Tia, mengatakan pembayaran gaji rutin telah berjalan, namun gaji ke-13 belum direalisasikan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

โ€œGaji bulan Juni sudah kami terima, sementara gaji bulan Mei diterima pada Juni. Namun, gaji ke-13 sampai sekarang belum kami terima. Untuk Juli dan Agustus, yang masuk hanya gaji pokok,โ€ ujar Tia kepada Go Indonesia.id, Selasa (29/9/2026).

Menurut Tia, para PPPK membutuhkan kepastian mengenai waktu pembayaran hak tersebut.

Persoalan pembayaran hak PPPK sebelumnya juga telah dibahas dalam RDP bersama DPRD Morotai pada Juli 2026. Himpunan PPPK RSUD Ir. Soekarno kemudian menyampaikan surat kepada Bupati Morotai melalui Sekda pada 5 Agustus 2026, yang turut memuat persoalan belum dibayarkannya gaji ke-13 dan sejumlah hak lainnya.

Secara nasional, pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, termasuk bagi PPPK.

Untuk memastikan status pembayaran di Morotai, wartawan menghubungi Kepala BPKAD Morotai, Marwan Sidasi, melalui WhatsApp pada Selasa (29/9/2026).

Saat ditanya apakah gaji ke-13 PPPK telah dibayarkan, Marwan menjawab singkat.

โ€œBelum,โ€ jawabnya.

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab pembayaran belum dilakukan maupun waktu pencairannya.

Tia berharap Pemkab Morotai memberikan penjelasan terbuka mengenai status pembayaran dan memastikan kapan gaji ke-13 dapat diterima para PPPK.

Mir | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait