Modus Buka Aura Berujung Penipuan, Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Penggasak Perhiasan Emas Lansia

IMG 20260618 WA0077

JAKARTA | Go Indonesia.Id _Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penipuan dengan modus membujuk korban melalui janji usaha sembako dan ritual “membuka aura”.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AF (48) di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, seorang korban berinisial TW (67), berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6/2026).

Saat itu, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di wilayah Tegal Alur, Kalideres.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan iming-iming pekerjaan usaha sembako yang dijanjikan memberikan gaji sebesar Rp3 juta per bulan serta komisi tambahan.

” Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut,” ujar Rihold saat dikonfirmasi Kamis, 18/6/2026

Korban kemudian diminta melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang seberat sekitar 12 gram, lalu meletakkannya di dalam sebuah mangkuk.

Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur.

Selain itu, korban juga kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss dengan total kerugian mencapai sekitar Rp33 juta.

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman, S.E., S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan, Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam

” Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” terangnya

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam, dompet, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan milik korban dengan nilai Rp8,7 juta.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 476 JO 492 KUHP

Sumber ( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )


Advertisement

Pos terkait