KUANSING | Go Indonesia.id – Polemik tambang emas tanpa izin (PETI) kembali menyeruak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) setelah pemberitaan Media Jelajah Perkara pada 18 Desember 2024.
Delta Herianto, anggota Sat Samapta Polres Kuansing, diduga terlibat dalam aktivitas PETI bersama Arpison, yang merupakan Anggota DPRD Kuansing dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Keterangan ini diperoleh dari beberapa sumber, termasuk Ahong, Dodi Benai dan Ade Yunda. Menurut Dodi Benai, Arpison sebelumnya dikenal sebagai bandar judi toto gelap di Kuansing dan pemilik lokasi PETI.
Setelah menjabat sebagai anggota DPRD, Arpison dilaporkan melimpahkan pengelolaan tambang emas kepada Ahong, yang dipercaya oleh Delta Herianto untuk mengelola hasil tambang, termasuk proses pembakaran dan pemurnian Emas.
Saat dikonfirmasi oleh Media Jelajah Perkara, Delta Herianto membenarkan keterlibatan Ahong dalam aktivitas tersebut. Ia bahkan mengusulkan kerjasama kepada media untuk meredam pemberitaan.
“Ahong itu saudara saya, kita kerjasama saja bagaimana? Abang minta bantu saya bantu,” ujar Delta saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Arpison, yang disebut sebagai abang kandung Delta, belum memberikan klarifikasi rinci terkait tuduhan ini.
Aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 161 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah mineral tanpa izin dapat dijerat Pidana.
Direktur GACD, Andar Situmorang, menyoroti serius kasus ini. Ia memberikan ultimatum kepada Media Jelajah Perkara untuk melaporkan temuan mereka kepada pihak berwenang sebelum pukul 23:59 malam ini (25/12/2024).
“Saya tunggu laporan resminya. Kasus ini harus menjadi perhatian pusat,” tegas Andar.
Kasus ini menambah deretan masalah yang melibatkan aktivitas tambang ilegal di Kuansing, yang diduga melibatkan Oknum Penegak Hukum dan pejabat Daerah.
Hingga saat ini, publik menanti tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum dan pemerintah Daerah untuk menangani kasus tersebut secara transparan dan adil.(*)
Redaksi