Pemberitaan Awal Sebut Kades Aniaya Warga, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Berbeda

1G 91

MOROTAI | Go Indonesia.id β€” Kuasa hukum Kepala Desa Cio Maleo-Leo, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Hopni Tebi, menyampaikan kronologi berbeda terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di kantor desa pada 23 Agustus 2026.

Fikri Cando, S.H., dari Law Office dan Rekan, mengatakan berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa tersebut bermula ketika Tinu Wowa diduga memukul Hopni Tebi. Bukan sebaliknya seperti informasi yang sebelumnya beredar.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œKasus yang terjadi di Desa Cio Maleo-Leo itu awalnya adalah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara Tinu Wowa kepada Kepala Desa Cio Maleo-Leo, dalam hal ini pribadi saudara Hopni Tebi,” kata Fikri saat ditemui, Rabu (30/9/2026).

Menurut Fikri, Hopni Tebi saat itu berada di kantor desa bersama Sekretaris Desa untuk menyelesaikan pekerjaan. Keduanya juga sempat bernyanyi lagu rohani menggunakan perangkat suara.

Ia membantah informasi bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan volume keras hingga mengganggu warga sekitar.

β€œKalau misalkan malam itu mereka berkaraoke dengan volume penuh sebagaimana yang disampaikan, berarti tetangga-tetangga di sekitar sudah tegur. Tetapi waktu kejadian itu tetangga di situ tidak tegur karena volume suara sound juga tidak terlalu meluas,” ujarnya.

Versi ini berbeda dengan pemberitaan RadarTimur.id pada 26 Agustus 2026 yang memuat keterangan Tinu Wowa bahwa dirinya mendatangi kantor desa untuk menegur kegiatan karaoke yang dinilai mengganggu ketenangan warga. Dalam pemberitaan tersebut, Tinu juga mengaku mengalami penganiayaan. (“RadarTimur.id” (https://www.radartimur.id/2026/08/26/ditegur-akibat-karaoke-larut-malam-kades-cio-maloleo-diduga-aniaya-warga-hingga-bersimbah-darah/))

Fikri menyebut Tinu berada dalam kondisi mabuk saat kejadian. Ia juga mengatakan Tinu masuk ke kantor desa dan kemudian diduga memukul Hopni.

β€œJadi pelaku ini masuk ke Kantor Desa lalu kemudian dia pukul Pak Kades,” katanya.

Setelah kejadian, lanjut Fikri, Hopni meminta Linmas mengamankan Tinu dan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Fikri bersama Ikram Sibua dan Ihsan Kanaha menyatakan bertindak sebagai kuasa hukum Hopni Tebi dalam perkara yang kini ditangani Polres Pulau Morotai.

Kedua versi tersebut masih memerlukan pembuktian. Kepastian mengenai rangkaian kejadian dan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pemeriksaan para pihak dan alat bukti.

Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait