Pemerintah Daerah Bernafas Lega

Pemerintah Daerah Bernafas Lega

BANYUWANGI | Go Indonesia.id- Hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui BPKAD Kabupaten Banyuwangi beserta jajarannya bernafas adalah.

Dikarenakan tanah dan bangunan Eks BPP klatak dan SDN klatak yang menjadi sengketa beberapa waktu yang lalu mulai hari ini 29 Juli 2024 bisa digunakan kembali sesuai dengan fungsinya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sejak putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 Maret 2024 Nomor: 768/Pdt/2024, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi memiliki hak penuh atas kegunaan tanah yang berada di Jalan Raya Situbondo yang bersebelahan dengan SD N Klatak.

Kepala Badan aset daerah Kabupaten Banyuwangi Cahyanto didampingi oleh sekretaris dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi Ilham mengatakan kepada awak media bahwa ” ke depan Tanah ini akan kami gunakan sesuai dengan fungsi yang pernah dilakukan di tempat ini dahulu

Yaitu menjadi tempat bagi Penyuluh Pertanian dan kami pemerintah tentunya akan membenahi serta merawat selayaknya tempat yang layak untuk digunakan dalam aktivitas bekerja

Dan tentunya harapan kami pemerintah daerah sangat bersyukur dan paling tidak untuk SDN Kelapa anak didiknya bisa belajar dengan tenang .

Tentunya pemerintah akan terus bekerja berkoordinasi dengan jajaran instansi pemerintah yang lain untuk melakukan pembenahan di tempat ini agar layak untuk digunakan “, ungkapnya.

Reporter : Indah razak


Advertisement

Pos terkait