SIKKA | Go Indonesia.id-Untuk mewujudkan netralitas ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis menjelang pemilu Kepala Daerah Kabupaten Sikka pada 27 November 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar Deklarasi Netralitas ASN. Deklarasi ini di dilaksanakan pada Senin(30/09/2024)
Di halaman Kantor Bupati Sikka, Jln. El Tari Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok bersamaan dengan upacara Apel Kekuatan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka.
Deklarasi Netralitas ASN dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si diawali dengan Pembacaan Ikrar Netralitas dan diikuti oleh seluruh ASN peserta apel kekuatan yang dilanjutkan dengan penandataganan Kesepakatan Netralitas.
Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat Bupati Sikka, Dandim 1603 Sikka Letkol Czi Setiawan Nur Prakoso Utomo S.I.P, Kepala Kejari Maumere Henderina Malo, S.H., M.Hum, perwakilan Lanal Maumere Mayor Laut (T) Nono Sumarno, Kabag Ops Polres Sikka AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E. Penjabat Sekda Sikka Margaretha M. Da Maga Bapa, ST, M.Eng, Ketua Panwaslu Sikka, Ketua Banwaslu Sikka, Pimpinan Perangkat Daerah, perwakilan camat, lurah, dan perwakilan dari P3K.
Ikrar Netralitas ASN berisikan komitmen dalam menjaga prinsip-prinsip Netralitas dalam Pilkada di November mendatang. Prinsip-prinsip Netralitas memuat lima aspek utama, yakni:
Menjaga Netralitas ASN dalam pelayanan publik, Menghindari konflik kepentingan, Menggunakan medsos dengan bijak, Menolak politik uang dan Menunjukkan profesionalitas dan keteladanan ASN.
Dalam arahannya saat Deklarasi Netralitas ASN ini Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, S.E., M.Si mengingatkan Netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang.
“Netralitas dalam ikrar kita hari ini adalah janji kita untuk tidak melakukan politik praktis, tidak terlibat dalam kampanye dan tidak menghasut masyarakat untuk kepentingan politik.
Kita harus tetap profesional dalam menjalankan tugas,” tegas Adrianus Firminus Parera.
Reporter : (Selsi).