JAMBI | Go Indonesia.id – Anggota Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan sebuah mobil truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi (Ilegal Logging) beserta Empat orang tersangka. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lingkar Selatan Simpang Ahok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Keempat tersangka yang diamankan adalah SRY sopir truk, serta NSR, EG dan STY, yang merupakan pekerja yang membantu memuat kayu tersebut. Menurut Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pengangkutan kayu tanpa surat-surat di Desa Talang Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi, yang direncanakan akan dibawa ke Sebrang Kota Jambi.
“Setelah mendapat laporan, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi segera mengecek ke lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 04:00 WIB, petugas tiba di Simpang Ahok dan mendapati kendaraan yang mengangkut kayu Ilegal tersebut,” kata Taufik pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Selain mengamankan mobil truk, petugas juga menangkap sopir dan Tiga pekerja yang berada di lokasi kejadian. “Empat orang ini langsung kami amankan di TKP,” tambah Taufik.
Sebagai barang bukti, petugas menyita Satu unit truk yang memuat 36 batang kayu berbagai jenis yang Diduga berasal dari hutan di Desa Talang Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi. Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara mereka.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka telah Dua kali melakukan aktivitas Ilegal ini,” ujar Taufik.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenai Pasal 88 ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar terus melaporkan kegiatan Ilegal yang dapat merusak lingkungan, untuk mencegah kerusakan hutan lebih lanjut.(*)
Dewan Redaksi