BATAM | Go Indonesia.id- Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Filipina. Kedua WNA tersebut, berinisial SG dan KO, ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada (19 Agustus 2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh empat WNA Filipina di kawasan Batam Center. Informasi awal menyebutkan bahwa kedatangan mereka diatur oleh seorang WNA Singapura berinisial ZJ.
Setelah melakukan investigasi, tim Inteldakim berhasil mengidentifikasi keempat WNA Filipina tersebut sebagai AG, WG, SG, dan KO. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Wisata dengan izin tinggal selama 30 hari.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa keempatnya masuk dalam daftar pencarian orang sesuai dengan permintaan Departemen Kehakiman dan Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024. Mereka diduga terlibat dalam kejahatan transnasional.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ZJ diketahui telah memesan kamar hotel untuk keempat WNA Filipina tersebut di Batam Center. Melalui rekaman CCTV dan bukti pemesanan, ZJ terlihat membantu mereka dalam proses check-in dan penginapan.
Pada 19 Agustus 2024, tim Inteldakim mendapat informasi bahwa SG dan KO berencana meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center. Tim segera berkoordinasi dengan petugas imigrasi di pelabuhan untuk mencegah keberangkatan mereka.
Setelah dilakukan pengecekan, identitas SG dan KO sesuai dengan daftar DPO. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 21 Agustus 2024, SG dan KO diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Indonesia untuk kemudian diserahkan ke pihak berwenang Filipina. Sementara itu, pengejaran terhadap AG masih terus dilakukan oleh tim Imigrasi.
Reporter ; (Nursalim Turatea).