Reporter : Endita Ms
TEBO | Go Indonesia.Id – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren. Kali ini, kasus tersebut mencuat di Pondok Pesantren Raudhatul Falah, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pengelola pondok pesantren berinisial F diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Hingga saat ini, sedikitnya tujuh korban telah terdata dan sedang menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara para korban mendapatkan pendampingan dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebo, Sayuti, saat dikonfirmasi pada Jumat malam (5/6/2026), membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
Keterangan serupa disampaikan Kepala Desa Lubuk Mandarsah, Julpan, yang menyebut bahwa sebelum pelaku dibawa ke Polres Tebo, telah dilakukan musyawarah antara pihak pondok pesantren dan wali santri.
“Ya benar, sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Tebo dan sedang dalam penyelidikan. Sebelum dibawa ke Polres, ada musyawarah dulu antara wali santri dengan pihak pondok pesantren. Korban sementara ada tujuh orang,” ujar Julpan.
Ditengah proses penyelidikan, beredar informasi di masyarakat bahwa jumlah korban diduga lebih dari tujuh orang. Bahkan muncul dugaan adanya korban yang sampai melahirkan akibat perbuatan terduga pelaku. Namun informasi tersebut hingga kini masih menunggu pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Aparat kepolisian diharapkan mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas mengingat korban merupakan anak yang berada di lingkungan pendidikan dan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu.
Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tindak pidana terhadap kesusilaan dan perlindungan anak.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga berpedoman pada KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku untuk menjamin perlindungan korban dan penegakan hukum secara adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pondok Pesantren Raudhatul Falah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
REDAKSI







