KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menunjukkan taringnya di aliran Sungai Batang Kuantan, tepatnya di kawasan Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi. Rakit-rakit ilegal kini memadati badan sungai, beroperasi terang-terangan tanpa rasa takut, seolah hukum tak lagi bertaji.
Fenomena ini bukan cerita baru. PETI sudah berulang kali diberitakan, diviralkan, bahkan ditolak keras oleh masyarakat melalui aksi unjuk rasa. Namun ironisnya, semua itu seperti tak berarti. Aktivitas ilegal tetap berjalan, bahkan semakin masif dan terbuka.
Penindakan yang dilakukan aparat selama ini justru menuai sorotan. Pembakaran rakit dan operasi penertiban dinilai hanya sebatas formalitas keras di awal, lemah di akhir. Fakta di lapangan berbicara lain: belum lama ditertibkan, kini PETI kembali beroperasi dengan jumlah lebih banyak, seakan tak pernah tersentuh hukum.
Warga yang geram tak tinggal diam. Mereka terus memantau, merekam, dan mengirimkan bukti berupa video aktivitas PETI yang masih berlangsung bebas. Suara mereka satu: hentikan sandiwara penertiban.
βKami tidak butuh aksi sesaat. Sungai ini sumber hidup kami. Sekarang sudah rusak parah. Jangan tunggu sampai semuanya hancur,β tegas salah satu warga.
Sungai Batang Kuantan bukan sekadar aliran air. Ia adalah urat nadi kehidupan masyarakat lintas wilayah. Namun kini, sungai itu terancam mati perlahan akibat kerakusan segelintir pihak. Limbah berbahaya, pendangkalan, dan abrasi menjadi bom waktu yang siap menghancurkan lingkungan dan permukiman warga.
Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar ketentuan pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), perusakan lingkungan hidup dan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas juga dapat dijerat pidana tambahan, termasuk pertanggungjawaban korporasi dan pemberatan hukuman bagi pelaku yang merusak sumber daya vital.
Artinya, tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu. Hukum sudah jelas, tinggal keberanian untuk menegakkan.
Masyarakat kini mendesak langkah nyata, bukan sekadar pencitraan:
1. Penindakan tegas dan menyeluruh tanpa tebang pilih.
2. Pengawasan lapangan yang konsisten dan transparan.
3. Keterlibatan aktif pemerintah daerah.
4. Perlindungan bagi warga yang bersuara.
Kasus PETI di Batang Kuantan bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan komitmen menjaga lingkungan.
Jika negara kalah oleh pelaku ilegal, maka yang hancur bukan hanya sungai, tetapi kepercayaan rakyat.
Batang Kuantan bukan untuk dijarah. Ini soal hidup dan masa depan.
(Tim/Redaksi)







