Pj. Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Pj. Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Reporter : Didik Desmanto, SH

PEKANBARU | Go Indonesia.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100-3.4.3/SETDA-HK/40/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Surat Edaran ini diterbitkan untuk memastikan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru dan Provinsi Riau tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugas selama berlangsungnya Pilkada.

“Dalam rangka mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta menjamin terselenggaranya Pilkada yang berkualitas, saya menerbitkan surat edaran ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan,” ujar Risnandar, Selasa (17/9/2024).

Surat Edaran tersebut memuat Lima larangan yang harus dipatuhi oleh ASN Pemko Pekanbaru, termasuk larangan memberikan dukungan kepada calon kepala Daerah. Larangan ini mencakup keterlibatan dalam kampanye, penggunaan atribut Partai atau ASN saat berkampanye, serta ajakan kepada ASN lain untuk ikut serta dalam kampanye.

Selain itu, ASN juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, mengadakan pertemuan yang mengarah pada keberpihakan, dan memberikan dukungan berupa surat atau dokumen resmi.

Dalam SE ini, Risnandar juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN oleh kepala perangkat Daerah, Camat, dan Lurah. Mereka diwajibkan menciptakan iklim kondusif, melakukan pembinaan, serta menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN.

Pemko Pekanbaru diinstruksikan untuk memastikan ASN tetap mematuhi peraturan selama masa kampanye dan siap mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terbukti.

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan adil dan tanpa keberpihakan dari kalangan ASN.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait