JAMBI | Go Indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap 21 kasus perjudian konvensional selama periode Januari hingga April 2024.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi pada Jumat, mengatakan hingga April 2024 terdapat 50 orang tersangka yang sudah di tangkap terkait perjudian Konvensional.
“Kami menangkap sebanyak 50 orang tersangka dari 21 kasus perjudian konvensional dan masih terus diproses,” kata Andri Ananta Yudhistira.
Beliau menyebutkan kasus perjudian Konvensional yang diungkap seperti Judi mesin dan Togel. Kasus ini menyebar di beberapa Daerah di Provinsi Jambi.
Andri menegaskan pihaknya akan terus bekerja untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian Konvensional. “Kami akan terus lakukan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian konvensional di Jambi,” tambah Andri Ananta Yudhistira.
Beliau memastikan kasus perjudian Konvensional ini bisa terus berlanjut hingga ke persidangan dan mendapatkan keputusan inkrah untuk membuat para pelaku efek jera.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas perjudian Konvensional agar ada efek jera kepada pelaku yang udah tertangkap maupun yang belum,” tegas Andri Ananta Yudhistira.
Andri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus pada perjudian, baik yang di lakukan melalui cara Konvensional atau pun Online. “Begitu juga untuk Judi Online juga di ungkap tapi pengungkapan oleh Ditreskrimsus,” sambung Andri Ananta Yudhistira.
Polda Jambi berkomitmen meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk terlibat perjudian tersebut.
Beliau mengatakan, “edukasi mengenai bahaya perjudian dilakukan Polda Jambi secara langsung kepada masyarakat atau pun melalui media sosial,” tutup Andri Ananta Yudhistira.(*)
Dewan Redaksi