JAMBI | Go Indonesia.id – Polresta Jambi bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di Kota Jambi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Kompol Marhara Tua Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menindak aktivitas ilegal tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (20/8/2024) saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di Kota Jambi dan kami segera melakukan penyelidikan untuk menindak aktivitas tersebut,” ungkap Kompol Marhara Tua Siregar.
Beliau menegaskan bahwa Polresta Jambi akan menindak segala aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk aksi-aksi kriminal dan perjudian. Langkah ini diambil untuk menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi tetap kondusif, terutama saat memasuki tahapan Pilkada.
“Sesuai arahan Kapolri, Kapolda Jambi, dan Kapolresta, kami diminta untuk bergerak cepat melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum terhadap pelaku judi, baik itu judi online maupun judi lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Marhara menambahkan bahwa Polri telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dan telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas perjudian, termasuk di Jambi. Polresta Jambi juga berkomitmen untuk membersihkan diri dari personel yang terlibat dalam perjudian, khususnya judi online.
“Polresta Jambi terbuka terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang mengganggu kondusifitas. Kami akan melakukan tindakan TEGAS jika ditemukan aktivitas semacam itu,” pungkasnya.
Dengan tindakan cepat dan TEGAS ini, Polresta Jambi menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, sekaligus mendukung jalannya Pilkada yang aman dan tertib.(*)
Dewan Direksi