PEKANBARU | Go Indonesia.Id – Dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kembali memicu sorotan tajam publik. Lambannya penanganan laporan yang telah berjalan selama 344 hari tanpa kepastian hukum dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, mendesak Presiden RI agar turun tangan dan memerintahkan aparat terkait mengusut tuntas perkara tersebut demi memberikan efek jera bagi pejabat yang diduga bermain dengan dokumen pendidikan.
βMasalah dugaan manipulasi data pendidikan ini perlu diklarifikasi dengan melibatkan pakar ahli. Bila perlu Presiden langsung memerintahkan aparat bawahannya untuk menangani masalah ini secara tuntas dengan menurunkan tim dari Kemendikbud, Mendagri bersama penyidik kepolisian agar ada efek jera bagi calon pejabat yang bermain api seperti ini,β tegas Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Rabu (07/05/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah muncul surat resmi Mabes Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum. Surat itu disebut meminta Kapolda Riau untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah atas nama Bistamam.
Namun hingga memasuki hari ke-344, pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan maupun penjelasan terbuka terkait progres penanganan perkara tersebut.
Situasi itu memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa surat resmi dari Mabes Polri belum juga menghasilkan kepastian hukum.
Prof. Sutan Nasomal menilai kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum apabila dibiarkan berlarut-larut.
βJika laporan dugaan ijazah bermasalah dalam proses politik kepala daerah dibiarkan tanpa kepastian, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,β ujarnya.
Ia juga menegaskan aparat penegak hukum harus menjaga marwah hukum dengan bertindak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
βNegara tidak boleh kalah oleh keraguan publik. Bila tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka. Namun bila ditemukan indikasi kuat, proses secara profesional dan transparan,β tambahnya.
Laporan terbaru diketahui diajukan oleh Arjuna Sitepu selaku Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR. Pihak pelapor menyebut laporan tersebut merupakan hasil investigasi berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan yang telah disampaikan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.
Dalam laporan itu, pelapor mempersoalkan sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari STPLKB di SPKT Polresta Pekanbaru yang disebut terindikasi dipalsukan, dugaan ketidaksesuaian tahun kelulusan SD dengan data Dapodik Kemendikbud, hingga dugaan kejanggalan pada ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968 terkait tinta, posisi foto, cap stempel dan materai.
Pihak pelapor meminta seluruh dugaan tersebut diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum resmi agar polemik di tengah masyarakat tidak terus berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pernyataan dalam laporan ini merupakan pendapat dan tuntutan pihak pelapor serta pandangan narasumber. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai adanya putusan hukum tetap.
Narasumber: Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
REDAKSI







