MOROTAI | Go Indonesia.id β Kuasa hukum PT Morotai Marine Culture (MMC) kembali mengajukan permohonan eksekusi lanjutan terkait perkara ganti rugi dengan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Senin (21/9/2026).
Kuasa hukum PT MMC, Oky Dwi Kurniyanto, mengatakan pihaknya mendatangi PN Tobelo sekitar pukul 08.00 WIT untuk mengajukan permohonan eksekusi lanjutan atas perkara yang hingga kini belum seluruh kewajibannya dilaksanakan oleh pihak terkait.
Setelah agenda di PN Tobelo selesai, rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pulau Morotai sekitar pukul 09.00 WIT menggunakan speedboat.
Setibanya di Morotai sekitar pukul 14.00 WIT, kuasa hukum PT MMC melanjutkan agenda dengan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pulau Morotai untuk menyampaikan surat tembusan terkait permohonan eksekusi lanjutan yang telah diajukan ke PN Tobelo.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT MMC bertemu dengan sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai, termasuk M. Sukri Mandea, Yafet Sidigol, Moh. Akbar Mangoda, Jurkarnain Pina, Rehabeam Sumahi, Rivai Malase, Hi Zainal Karim dan Sukri Hi Rauf.
Pertemuan itu juga dihadiri dua unsur pimpinan DPRD Pulau Morotai, yakni Ketua DPRD Muhammad Rizki dan Wakil Ketua II Erwin Sutanto.
Oky menjelaskan, pertemuan dengan jajaran DPRD tersebut bukan merupakan rapat dengar pendapat (RDP). Menurut dia, kedatangan pihaknya sebatas menyampaikan surat tembusan atas permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan ke PN Tobelo.
βBukan forum RDP. Kami memasukkan surat tembusan atas kegiatan kami tadi di pengadilan, yaitu eksekusi lanjutan. Kami mengajukan permohonan eksekusi dan memberikan tembusan ke sini,β kata Oky, Senin (21/9/2026).
Penyampaian tembusan tersebut menjadi bagian dari agenda PT MMC setelah mengajukan permohonan eksekusi lanjutan ke PN Tobelo.
Mir | Jurnalis Go Indonesia.id







