Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Henny Djuwita Santoso Atas Perkara Tindak Pidana Penipuan dan TPPU

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Henny Djuwita Santoso Atas Perkara Tindak Pidana Penipuan dan TPPU

JAKARTA | Go Indonesia.id_ Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bertempat di Grand Heaven Pluit,Jakarta Utara di sekitaran pukul 00.35 Wib.Jumat (27 Desember 2024).

3 15

Bacaan Lainnya

Advertisement

Penangkapan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Perihal Pengamanan terdakwa.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu :
Atas nama:Hanny Djuwita Santoso
Tempat tanggal lahir 30 Januari 1956
Umur:68 tahun
Jenis kelamin:Perempuan
Kewarganegaraan:Indonesia
Agama:Nasrani
Pekerjaan: Swasta
Alamat:Jalan Metro Alam IV TC 19,RT:011/RW:016

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan Terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karenanya, Terdakwa Henny Djuwita Santoso dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua) miliar rupiah dan penjara selama 9 (sembilan) tahun
Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara.

Saat diamankan, Terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yangtelah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karenanya, Terdakwa Henny Djuwita Santoso dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua) miliar rupiah dan penjara selama 9 (sembilan) tahun

Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara. Saat diamankan, Terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Reporter : Iskandar


Advertisement

Pos terkait