DENPASAR | Go Indonesia.Id – Seorang warga mengaku dirugikan oleh Toko Mas Melati yang berlokasi di Jalan Hasanudin Denpasar Kejadian bermula sekitar 2 bulan lalu saat korban membeli beberapa perhiasan emas di toko tersebut.
Sebelum melakukan pembelian, korban sempat bertanya kepada salah satu karyawan wanita mengenai besaran potongan jika perhiasan dijual kembali. Saat itu, karyawan tersebut menjawab bahwa potongannya “seperti biasa 5 persen”.
Namun, pada Senin, 10 Agustus 2026, saat korban bermaksud menjual kembali perhiasannya, jawaban yang diterima justru berbeda. Karyawan lain menyebut bahwa potongan yang berlaku adalah 10 persen.
“Merasa dibohongi dan dirugikan, kami menilai toko ini tidak jauh berbeda dengan penipu karena memberikan janji yang berbeda di awal,” ujar korban yang tidak ingin namanya disebutkan.
Atas kejadian ini, korban mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di toko emas. Ia juga menyarankan agar setiap proses negosiasi direkam sebagai bukti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Toko Mas Melati belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut…
Fira/Jurnalis Go Indonesia






