JAKARTA | Go Indonesia.Id – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE, SH, MH, LLB, LLM, PhD, mendorong penguatan pendidikan dan pembekalan bagi calon advokat muda melalui Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum, pada(09/08/ 2026).
Program tersebut disiapkan sebagai wadah pendidikan, pembekalan dan peningkatan kompetensi di bidang hukum, khususnya bagi masyarakat yang ingin memperoleh pengetahuan mengenai profesi advokat, pengacara, paralegal maupun pendampingan hukum.
Prof. Dr. Sutan Nasomal menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum tidak cukup hanya mengandalkan pengetahuan teori. Menurutnya, calon advokat juga membutuhkan pembekalan keterampilan dan pengalaman yang dapat diterapkan dalam praktik.
โPendidikan hukum tidak hanya berbicara mengenai pengetahuan, tetapi juga bagaimana membentuk sumber daya manusia yang memahami hukum, memiliki kompetensi, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.โ
Dalam materi program yang disampaikan PAMID, Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum mencakup sejumlah kegiatan pendidikan, antara lain pendidikan pengacara perkumpulan, kursus advokat pengacara serta pendidikan paralegal.
Program tersebut disebut terbuka bagi masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia dengan kuota terbatas sebanyak 150 peserta.
Selain pendidikan hukum, PAMID juga mencantumkan sejumlah program pendukung, seperti Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang putus sekolah serta kegiatan jurnalistik.
Pendidikan kesetaraan yang tercantum dalam materi meliputi jenjang SD/MI, SMP, SMA/MA dan PAUD, termasuk program Paket A, Paket B dan Paket C.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, peningkatan pendidikan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan literasi masyarakat. Karena itu, Rumah Hukum tidak hanya diarahkan sebagai ruang pembelajaran profesi hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas masyarakat.
Dalam materi program, PAMID juga mencantumkan sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum YLBH.CCI & Sembilan (9) Naga.
Layanan yang dicantumkan mencakup informasi mengenai pendampingan dan bantuan hukum untuk berbagai persoalan, antara lain sengketa waris, persoalan perburuhan dan sipil, persoalan yang berkaitan dengan Polri dan TNI, kecelakaan, penipuan dan penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, perkawinan, perizinan, perusahaan serta perkara pidana dan perdata.
Prof. Sutan menilai pendidikan dan layanan bantuan hukum memiliki keterkaitan yang penting. Pendidikan diharapkan melahirkan sumber daya manusia yang memahami hukum, sementara layanan pendampingan menjadi ruang penerapan pengetahuan tersebut untuk membantu masyarakat.
Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID mencantumkan lokasi kegiatan di Jalan Raya Kalasari Nomor 65, Cijantung, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sementara itu, PKBM BrigiP Nabawi Al-Khatam yang tercantum dalam materi program juga menawarkan sejumlah kegiatan pendidikan masyarakat, mulai dari pendidikan kesetaraan, TBM, kursus advokat, paralegal hingga jurnalistik wartawan.
Materi tersebut mencantumkan lokasi PKBM di Jalan Raya Sukamakmur Jonggol, Kampung Bojonghonje Nomor 100, RT 02/RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan materi publikasi yang diberikan, Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID terbuka bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia dengan kuota sebanyak 150 peserta.
Materi program mencantumkan biaya pendidikan sebesar Rp17,5 juta untuk rangkaian PKPA, UPA hingga BAS.
Calon peserta diimbau memperoleh informasi resmi dari penyelenggara terkait persyaratan, jadwal, kurikulum, mekanisme pendaftaran, biaya dan ketentuan lainnya sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.
PAMID juga menyampaikan kesempatan bagi calon advokat dari luar daerah untuk mengirimkan berkas dan surat guna menjadi bagian dari DPW atau DPD PAMID.
Berkas tersebut dapat dikirim melalui PO BOX 136, CBI Bogor 16900, Jawa Barat. Informasi lebih lanjut dalam materi program mencantumkan kontak WhatsApp 087719021960.
Dalam informasi tersebut, PAMID juga menyebut membuka kesempatan bagi calon-calon advokat atau pengacara untuk mengikuti pendidikan dan magang sebagai bagian dari proses pembekalan menuju tahapan IPA, PKA dan BAS, sesuai program yang ditawarkan penyelenggara.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE, SH, MH, LLB, LLM, PhD, selaku Ketua Umum PAMID, berharap program tersebut dapat menjadi salah satu wadah peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Menurutnya, pendidikan hukum, literasi dan pendampingan masyarakat perlu terus dikembangkan agar keberadaan sumber daya manusia di bidang hukum dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
REDAKSI


