Sekda Batanghari Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Batu Bara

1 2505

JAMBI | Go Indonesia.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhamad Azan (MA), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dalam kasus penipuan investasi bodong tambang Batu bara.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, membenarkan penetapan status tersangka terhadap MA. “Hasil penyelidikan dari kasus ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Saudara MA telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Andri, Selasa (24/12/2024).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Kombes Andri, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik. “Penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada Jumat, 27 Desember mendatang,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari tawaran investasi tambang Batu bara oleh tersangka kepada korban. Namun, setelah berjalan, diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

“Kasus ini sangat jelas. Sudah dilakukan upaya mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan. Demi kepastian hukum, dan setelah alat bukti dirasa cukup, tersangka ditetapkan,” tegas Kombes Andri.

Kasus yang dilaporkan sejak Juni 2024 ini ditangani oleh Subdirektorat I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Hingga saat ini, penyidik terus melanjutkan proses Hukum untuk memastikan keadilan bagi para pihak yang dirugikan.

Terkait perkembangan lebih lanjut, pihak kepolisian akan menyampaikan informasi tambahan setelah pemeriksaan tersangka pada akhir pekan ini.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait