POHUWATO | GO Indonesia.id –Polres Pohuwato menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Kapolsek Marisa, Iptu Robby Andri Ansyari, S.Tr.K, terhadap pelaku usaha PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Kabupaten Pohuwato.
Hal ini disampaikan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Gabungan Paminal dan Seksi Pengawasan Polres Pohuwato, yang didukung oleh Bid Propam Polda Gorontalo.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pohuwato Nomor: Sprin/171/I/2025 tertanggal 29 Januari 2025. Tim gabungan telah menginterogasi lebih dari Satu pelaku usaha PETI yang disebut dalam pemberitaan media online dan hasilnya mereka tidak membenarkan adanya praktik pemerasan oleh Kapolsek Marisa.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, SH. S.IK, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional.
“Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Marisa,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/02/2025).
Dengan hasil penyelidikan ini, Polres Pohuwato mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah percaya terhadap berita yang belum terverifikasi kebenarannya.(*)
*Redaksi*