Usai Dirazia, Kafe Remang-Remang Kembali Buka, Desi Guswita: Jangan Biarkan Aturan Kehilangan Wibawa

IMG 20261008 WA0545

KUANSING | Go Indonesia.Id – Penertiban kafe remang-remang di Kabupaten Kuantan Singingi kembali dipertanyakan. Sejumlah lokasi yang sebelumnya disebut pernah menjadi sasaran razia, penertiban hingga penyegelan, kini kembali diduga beraktivitas.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Komisi I sekaligus Ketua Bapemperda, Desi Guswita, SE., MM.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Desi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat kafe di sekitar Kompleks Pemkab Kuansing yang sebelumnya pernah disegel Satpol PP, namun kini kembali beraktivitas.

Sementara untuk kawasan Simpang Sambung, Desi mengaku melihat langsung aktivitas kafe tersebut saat melintas pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.

โ€œKalau yang di sekitar Kompleks Pemda, informasi yang saya terima dari narasumber, tempat itu pernah disegel dan sekarang kembali beraktivitas. Sedangkan yang di Simpang Sambung, malam ini saya sendiri melihat langsung ketika melewati jalan tersebut. Kafe itu masih beroperasi dan aktivitasnya terlihat jelas dari jalan lintas,โ€ ujar Desi.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan pemerintah daerah.

โ€œSudah dirazia, tetapi kembali buka. Pertanyaannya, apa tindak lanjut setelah razia? Jangan sampai penertiban hanya dilakukan sesaat, setelah itu aktivitas kembali seperti biasa,โ€ tegasnya.

Desi meminta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak berhenti pada kegiatan razia atau penertiban semata.

Menurutnya, setiap tindakan penertiban harus diikuti pengawasan dan langkah hukum maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

โ€œSaya meminta pemerintah jangan tutup mata. Saya sendiri sebagai anggota DPRD sudah berulang kali menyuarakan persoalan ini. Tetapi kalau kondisi di lapangan tetap seperti ini, tentu kita mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah,โ€ katanya.

Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan aturan yang telah dibuat memiliki daya berlaku dan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.

โ€œJangan biarkan aturan kehilangan wibawa. Kalau sebuah tempat sudah pernah dirazia atau ditertibkan, kemudian kembali beroperasi, pemerintah harus menjelaskan apa yang dilakukan setelah itu,โ€ ujarnya.

Desi juga meminta Satpol PP memberikan penjelasan mengenai hasil penertiban sebelumnya, termasuk tindak lanjut dan mekanisme pengawasan terhadap lokasi yang telah ditertibkan.

โ€œKalau sudah dirazia, apa hasilnya? Kalau sudah ditertibkan, bagaimana pengawasannya? Kalau ada yang kembali beroperasi, apa tindakan berikutnya? Semua ini harus jelas,โ€ tegasnya.

Menurut Desi, kondisi yang dilihatnya di Simpang Sambung pada Kamis malam menjadi alasan kuat agar pengawasan tidak hanya dilakukan ketika operasi penertiban berlangsung.

โ€œMalam ini saya sendiri melihat di Simpang Sambung masih beroperasi. Jadi pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah pernah dilakukan razia, tetapi apa yang dilakukan setelah razia tersebut?โ€ katanya.

Desi menegaskan penertiban harus diterapkan secara konsisten terhadap seluruh tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

โ€œSaya tidak meminta hanya satu kafe yang ditindak. Kalau memang melanggar aturan, tindak sesuai ketentuan. Jangan ada yang ditertibkan sementara yang lain dibiarkan,โ€ ujarnya.

Ia mengingatkan, razia tanpa pengawasan dan tindak lanjut berpotensi membuat persoalan kembali berulang.

โ€œJangan sampai penertiban hanya sebatas seremonial. Hari ini dirazia, kemudian beberapa waktu kemudian buka lagi. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang jelas,โ€ tegas Desi.

Selain persoalan ketertiban umum, Desi juga menyoroti potensi dampak sosial dan kesehatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah apabila terdapat aktivitas seksual berisiko di lokasi tersebut.

โ€œIni bukan hanya persoalan tempat usaha. Ini menyangkut penyakit masyarakat dan dampak sosial. Kita juga harus memperhatikan risiko penularan HIV dan penyakit menular seksual apabila memang terdapat aktivitas seksual berisiko,โ€ ujarnya.

Karena itu, ia meminta penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait, termasuk aspek pencegahan dan edukasi kesehatan.

Desi juga meminta pemerintah menindaklanjuti informasi yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan terkait dugaan keterlibatan oknum dalam persoalan kafe, termasuk pemberitaan yang mengaitkan nama Camat Singingi, Saparman.

Namun Desi menegaskan dirinya tidak menyatakan bahwa Camat Singingi terbukti terlibat.

โ€œSaya tidak mengatakan Camat terlibat. Saya juga tidak mengatakan ada perlindungan terhadap tempat itu. Tetapi sebelumnya sudah ada pemberitaan yang mengaitkan nama Camat Singingi dengan persoalan ini. Maka menurut saya, informasi tersebut harus ditindaklanjuti,โ€ jelasnya.

Menurut Desi, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang namanya disebut sebaiknya memberikan klarifikasi kepada publik.

โ€œKalau memang tidak benar, sampaikan kepada publik bahwa tidak benar. Kalau ada konteks atau fakta lain, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat dibiarkan membuat kesimpulannya sendiri,โ€ sambungnya.

Ia meminta setiap dugaan keterlibatan oknum diperiksa secara objektif dan tidak dijadikan dasar untuk menuduh pihak tertentu tanpa bukti.

โ€œKalau ada dugaan keterlibatan oknum, jangan langsung dituduh, tetapi jangan pula dibiarkan. Periksa secara objektif. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya. Kalau terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai aturan,โ€ tegas Desi.

Desi menilai persoalan utama yang harus dijawab pemerintah adalah bagaimana mekanisme pengawasan setelah sebuah lokasi ditertibkan.

โ€œKita ingin tahu penertibannya bagaimana, pengawasannya bagaimana, dan tindak lanjutnya bagaimana. Kalau memang melanggar, tegakkan aturan. Kalau informasi tentang keterlibatan pejabat atau oknum itu tidak benar, klarifikasi. Semuanya harus terang,โ€ katanya.

Ia kembali mendesak Pemkab Kuansing mengambil langkah nyata agar penertiban tidak berhenti pada kegiatan sesaat.

โ€œSaya sudah berulang kali menyuarakan persoalan ini. Sekarang saya meminta pemerintah jangan tutup mata. Masyarakat membutuhkan kepastian. Jangan sampai ada kesan terjadi pembiaran,โ€ ujarnya.

Desi menegaskan, tuntutan tersebut bukan untuk meminta tindakan di luar hukum, melainkan memastikan aturan yang telah berlaku benar-benar dijalankan.

โ€œSaya meminta pemerintah menjalankan aturan yang sudah ada. Jangan sampai kita punya Perda, punya aparat penegak Perda, tetapi penegakannya tidak konsisten. Jangan biarkan aturan kehilangan wibawa. Sudah dirazia, jangan kemudian dibiarkan kembali beroperasi begitu saja,โ€ pungkasnya.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait