Jangan Tarik Madas ke Sampit : Kritik Ormas Boleh, Menyulut Sara Jangan

IMG 20260610 WA0406

Oleh: Anugrah Arianto

BALI | Go Indonesia.Id _Polemik Madas Nusantara di Bali semestinya dibaca sebagai persoalan tata kelola organisasi kemasyarakatan, bukan sebagai pertentangan etnis.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Di titik ini, publik perlu membedakan dengan jernih antara kritik terhadap keberadaan sebuah ormas dan prasangka terhadap warga Madura sebagai kelompok masyarakat.(10/6/26)

Perbedaan itu penting karena isu Madas Nusantara bergerak cepat dari perdebatan administratif tentang Surat Tanda Lapor Ormas atau STLO, menuju ruang yang lebih sensitif: sentimen identitas.

Bahkan, di media sosial mulai muncul narasi yang mengaitkan polemik Madas Nusantara dengan Tragedi Sampit. Narasi seperti ini berbahaya.

Ia bukan hanya keluar dari konteks hukum, tetapi juga berpotensi menyeret ruang publik Bali ke dalam konflik SARA.

Secara hukum, STLO bukan izin pendirian ormas. STLO hanya tanda bukti bahwa sebuah ormas melaporkan keberadaannya kepada Kesbangpol.

Karena itu, ketika Kesbangpol Bali menerbitkan STLO kepada Madas Nusantara pada 22 September 2025, hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian izin khusus untuk “beroperasi” di Bali.

Kepala Bidang Ormas Kesbangpol Bali, Gede Adhi Tiana Putra, sudah menegaskan, “ini bukan izin pendirian ormas”. Ia menjelaskan bahwa STLO hanya bukti pelaporan setelah verifikasi administrasi dan faktual dimana kewenangan terhadap administrasi ormas adalah kewenangan dari Pusat.

Logika hukum ini harus menjadi dasar perdebatan. Ormas yang berbadan hukum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah daerah, melalui Kesbangpol, hanya menerima laporan keberadaan pengurus di daerah, melakukan pencatatan, pembinaan, dan pengawasan. PP Nomor 58 Tahun 2016 juga mengatur bahwa ormas yang telah mendapat pengesahan badan hukum melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat.

Maka, saat Kesbangpol Bali mencabut STLO Madas Nusantara pada 8 Juni 2026, yang dicabut adalah pencatatan administratif di daerah, bukan status badan hukum organisasi secara nasional. Kepala Kesbangpol Bali, Gede Suralaga, menyampaikan bahwa kewenangan mereka hanya pada pencabutan STLO. Ia bahkan menegaskan, “kami hanya sebatas mencabut STLO itu”.

Di sinilah letak pokok persoalan. Tuntutan masyarakat agar pemerintah merespons keresahan sosial sah untuk didengar. Namun, tuntutan pembubaran ormas berbadan hukum tidak berada di tangan Kesbangpol daerah.

Jika ditemukan pelanggaran serius, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Tetapi pencabutan badan hukum tetap berada pada kewenangan pusat sesuai prosedur hukum.

Dari sisi kebijakan, pencabutan STLO bisa dibaca sebagai langkah mitigasi. Kesbangpol Bali menyebut keputusan itu diambil setelah rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang melibatkan unsur Satpol PP Bali, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Hukum Bali, Korem 163/Wirasatya, Kesbangpol Kota Denpasar, dan instansi terkait. BaliPost melaporkan keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Kantor Kesbangpol Bali.

Namun, keputusan administratif tetap harus dijaga agar tidak berubah menjadi pembenaran terhadap sentimen identitas. Warga yang menolak Madas Nusantara beberapa kali menegaskan bahwa penolakan mereka diarahkan kepada ormas, bukan kepada warga Madura. Salah satu warga yang hadir ke Kesbangpol Bali menyatakan, “Kami datang kesini tidak menebar kebencian.” Ia juga menegaskan tidak menolak suku lain yang mencari penghidupan di Bali.

Pernyataan itu penting. Ia menjadi garis batas etis sekaligus hukum: kritik boleh diarahkan pada struktur, aktivitas, dan potensi dampak sosial sebuah ormas. Tetapi kritik tidak boleh digeser menjadi prasangka terhadap suku, asal daerah, atau kelompok etnis tertentu.

Masalahnya, garis batas ini mudah runtuh ketika polemik Madas ditarik ke Tragedi Sampit. Secara historis, Sampit adalah konflik komunal berdarah di Kalimantan Tengah pada 2001. Komnas HAM memiliki laporan penyelidikan KPP HAM Sampit/Kalteng 2001, yang menunjukkan peristiwa itu merupakan tragedi kemanusiaan serius dan harus dibaca sebagai kegagalan negara mencegah eskalasi konflik sosial.

Karena itu, menyebut Sampit dalam polemik Madas Nusantara di Bali harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jika Sampit dipakai sebagai pelajaran agar pemerintah cepat mengelola keresahan sosial sebelum menjadi konflik identitas, itu masih relevan. Tetapi jika Sampit dipakai untuk memberi label buruk kepada warga Madura atau ormas yang membawa identitas Madura, maka itu sudah keluar dari konteks.

Tidak ada dasar faktual yang kuat untuk menyatakan bahwa Madas Nusantara di Bali memiliki hubungan langsung dengan Tragedi Sampit. Situs resmi Madas memperkenalkan organisasi ini sebagai Madura Asli, dengan visi membentuk warga Madura yang bermoral, bermartabat, dan berakhlakul karimah. Misinya memuat persatuan, edukasi, gotong royong, dan bantuan hukum.

Kesbangpol Bali sendiri sebelumnya menyebut program kerja Madas Nusantara lebih banyak berfokus pada penguatan SDM, kegiatan sosial, keagamaan, bantuan hukum, koperasi, pelatihan kerja, dan UMKM. Adhi Tiana bahkan menyatakan, “tidak ada agenda yang berkaitan dengan menjaga keamanan Bali”.

Karena itu, narasi “Bali jangan jadi Sampit kedua” adalah narasi yang harus dihindari. Kalimat seperti itu bukan lagi kritik administratif terhadap STLO. Ia membangkitkan trauma historis, menempelkan memori kekerasan pada identitas Madura, lalu mendorong publik melihat isu ormas sebagai ancaman etnis. Di titik itu, kritik berubah menjadi stigmatisasi.

Dalam hukum positif, risiko ini tidak ringan. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 melarang penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, agama, dan kategori identitas lain.

UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga mengatur larangan tindakan diskriminatif dan kebencian berdasarkan ras dan etnis. Tujuan undang-undang ini adalah mewujudkan persaudaraan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang hidup berdampingan.

Artinya, siapa pun boleh mengkritik Madas Nusantara sebagai organisasi. Publik boleh mempertanyakan urgensi ormas berbasis identitas kedaerahan di Bali. Warga boleh meminta pemerintah memperketat verifikasi, pembinaan, dan pengawasan ormas. Tetapi publik tidak boleh menggeneralisasi warga Madura sebagai ancaman.

Apalagi, pihak Madas juga menyampaikan bantahan terhadap tuduhan premanisme. BaliPost mengutip H. Fauzi, sebagai pihak yang memberi tanggapan mewakili Madas Nusantara, yang menyatakan bahwa program organisasi adalah kegiatan sosial. Ia mengatakan, “Visi kami bukan mengamankan Bali.” Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang merusak hubungan Bali dan Madura.

Dari pembacaan terhadap sedikitnya 11 item pemberitaan dan sumber publik yang terindeks pada 4–10 Juni 2026, sentimen terhadap keberadaan Madas Nusantara di Bali memang cenderung negatif. Secara kualitatif, sekitar 63,6 persen item bernada penolakan, 18,2 persen netral-administratif, dan 18,2 persen positif atau defensif dari pihak Madas. Angka ini bukan survei opini publik, melainkan pembacaan manual terhadap pemberitaan terbuka. Namun, ia cukup menunjukkan bahwa isu ini telah bergerak dari klarifikasi administratif menuju keresahan sosial.

Justru karena sentimen publik sudah panas, aktor negara, tokoh adat, tokoh masyarakat, media, dan pengguna media sosial harus lebih disiplin dalam memilih diksi. Kalimat “tolak ormas yang berpotensi menimbulkan gesekan” masih berada dalam koridor kritik kebijakan. Tetapi kalimat “tolak Madura agar Bali tidak menjadi Sampit” adalah lompatan berbahaya ke ranah SARA.

Bali memiliki mekanisme sosial sendiri: desa adat, pecalang, aparat negara, forum pembauran kebangsaan, dan Kesbangpol sebagai pengampu pembinaan ormas. Semua instrumen itu harus bekerja untuk meredam eskalasi, bukan memperluas prasangka. Pemerintah perlu transparan menjelaskan dasar pencabutan STLO, ruang keberatan administratif, dan batas kewenangannya. Masyarakat perlu menjaga agar penolakan tetap tertuju pada ormas, bukan etnis.

Polemik Madas Nusantara memberi pelajaran penting. Negara memang harus hadir ketika masyarakat merasa resah. Tetapi negara juga harus memastikan keresahan itu tidak berubah menjadi kebencian kolektif. Mengaitkan Madas Nusantara dengan Sampit secara serampangan bukan hanya salah konteks, tetapi juga berpotensi menyulut api konflik identitas.

Sampit harus menjadi pelajaran tentang bahaya eskalasi konflik sosial, bukan alat untuk menstigma warga Madura. Kritik terhadap ormas adalah bagian dari demokrasi. Tetapi menyeret luka sejarah untuk membangun kecurigaan terhadap etnis tertentu adalah jalan pendek menuju perpecahan.

Bali harus tegas menjaga ketertiban. Tetapi Bali juga harus tetap adil menjaga kemanusiaan.

Reporter: Kadek

𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 𝗿𝘂𝗷𝘂𝗸𝗮𝗻 :

• ANTARA Bali, laporan pencabutan STLO Madas Nusantara oleh Kesbangpol Bali.
• NusaBali, klarifikasi Kesbangpol Bali bahwa Madas hanya tercatat, bukan diberi izin ormas.
• Warta Bali Online, laporan warga mendatangi Kesbangpol Bali dan menegaskan penolakan bukan terhadap suku.
• BaliPost, tanggapan pihak Madas Nusantara setelah pencabutan STLO.
• PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas.
• UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
• UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
• Komnas HAM, Laporan Penyelidikan KPP HAM Sampit/Kalteng 2001.


Advertisement

Pos terkait