Editor ; Zahra
RIAU | Go Indonesia.id-sekitar pukul 19.52 wib bertempat di jalan Qadr Raya Cibodas Kota Tangerang, Kejaksaan Agung melalui Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Agung telah Berhasil mengamankan buronan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang,(DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Identitas Tersangka yang diamankan :
Inisial nama : HMFA
Tempat lahir: Tembilahan
Usia/tanggal lahir :48 tahun/23 April 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama. : Islam
Pekerjaan. : Wiraswasta(Direktur PT Bonal Riau Jaya)
Tema tinggal.: Jalan Lingkar ll Nomor 20 A RT 003/RW 002, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri hilir, Provinsi Riau.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT -07/L.4/Fd.1/09/2023.Tangal 7 September 2023 jo.
Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd 1/09/2023.Tanggal 7 September 2023, terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.
Selain Tersangka HMFA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan Proyek tersebut.
Perkara dugaan Rasua terungkap dengan modus yang dilakukan tersangka bermula setelah pengumuman Lelang Pokja II ULP Kabur Indragiri Hilir Pada Tanggal 17 Mei 2012. Dimana Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan Personel fiktif.
Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada Dokumen Kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp 14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 30 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan berita Acara Penyerahan Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasi saksi untuk bekerja di lapangan, Tersangka BS juga membeli barang -barang material proyek.
Setiap pencarian uang muka dan termin di lakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan Saksi H.
Setelah uang tersebut masuk Ke rekening PT Bonal Riau Jaya, cek ditanda tangani dan di cairkan olehnya sejumlah Rp 1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.
Saat diamankan, Tersangka HMFA bersifat koperatif sehingga proses pengamanan nya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya,Tersangka di amankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya.
Melalui Program Tabur Kejaksaan,
Jaksa Agung meminta Jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran,guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar Pencarian Orang(DPO) Kejaksaan RI,
Untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan,
Perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(K.3.3.1)(*) Rabu, 31/01/2024
Reporter ; Iskandar
Sumber : Puspenkum Kejagung Agung RI