Buron Setahun, Bos Debt Collector Anggiat Marpaung Ditangkap di Jambi

Buron Setahun, Bos Debt Collector Anggiat Marpaung Ditangkap di Jambi

JAMBI | Go Indonesia.id – Anggiat Marpaung, direktur kantor jasa Debt Collector, berhasil ditangkap polisi di Jambi setelah setahun buron. Ia ditangkap bersama seorang perempuan pada Kamis (26/9/2024), setelah terlibat perampasan mobil nasabah Dua kali di Semarang pada Oktober dan November 2023.

Kasus ini dilaporkan oleh korban atas dugaan tindak Pidana pemerasan dengan kekerasan (Pasal 368 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365), dan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Selain Anggiat, Sunardi alias Aceng, buronan lain yang terlibat dalam kasus ini, juga menyerahkan diri setelah mengetahui penangkapan tersebut.

Perampasan mobil pertama dilakukan di halaman parkir sebuah bank di Jl Pemuda Semarang pada 6 Oktober 2023, sementara yang kedua terjadi di parkiran penginapan pada 2 November 2023.

Kasus ini sebelumnya telah diselidiki oleh tim Jatanras Krimum Polda Jawa Tengah, yang berkomitmen mengejar pelaku hingga ke tempat persembunyiannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, mengatakan, “Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu.” kata Kombes Johanson R Simamora.

Sunardi alias Aceng, rekan Anggiat, mengaku menyerahkan diri setelah rekannya ditangkap. Dia menjelaskan bahwa selama buron, ia berpindah-pindah tempat dan sempat bekerja sebagai buruh bangunan di Semarang. “Dia ketangkep baru (saya) serahkan diri,” ungkap Aceng kepada Polisi.

Penangkapan ini menjadi penegasan atas komitmen kepolisian dalam menindak TEGAS pelaku kejahatan yang kabur, sekaligus memberi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa lainnya.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait