Dugaan Pungli di SDN 165 Batang Asam, Pendidikan Gratis yang Diperdagangkan

Dugaan Pungli di SDN 165 Batang Asam, Pendidikan Gratis yang Diperdagangkan

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Isu Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SD Negeri 165 Kecamatan Batang Asam mencuat, mencoreng prinsip pendidikan gratis yang diusung pemerintah. Sekolah ini dikabarkan meminta biaya sebesar Rp 30 ribu kepada setiap Siswa setiap pengambilan rapor kenaikan kelas.

Praktik ini menuai protes dari para wali murid yang mempertanyakan dasar pungutan tersebut. “Setahu kami, sekolah tidak boleh memungut biaya karena kebutuhan sudah dibiayai dari dana BOS. Kenapa kami masih harus membayar?” ujar seorang wali murid, Rabu (18/12/2024).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Saat tim media mencoba meminta klarifikasi, suasana Sekolah terlihat sepi. Kepala sekolah tidak berada di tempat, sementara Guru yang dijumpai menolak memberikan keterangan. Lebih mencurigakan lagi, papan informasi sekolah tidak mencantumkan rincian penerima dana BOS, meski transparansi tersebut diwajibkan oleh pemerintah.

Ketiadaan informasi ini membuat para wali murid semakin geram. “Kami tidak tahu siapa yang mendapatkan bantuan atau bagaimana uang itu digunakan,” ungkap salah seorang orang tua.

Pelanggaran aturan, menghancurkan Prinsip Pendidikan Gratis, jika dugaan pungutan Rp 30 ribu ini benar, maka hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Aturan ini dengan jelas melarang sekolah memungut biaya dari Siswa, kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak bersifat memaksa.

Ahmad Zubair, pengamat pendidikan, menyayangkan adanya praktik pungutan liar. “Dana BOS sudah mencakup kebutuhan operasional Sekolah, termasuk pengadaan rapor. Jika Sekolah masih meminta pungutan, itu menyalahi aturan dan memberatkan orang tua Siswa, terutama yang kurang mampu,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kepala Dinas menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini. “Kami akan menginvestigasi dengan serius. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak TEGAS pihak yang terlibat,” ujarnya.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak turun tangan untuk menyelidiki kemungkinan tindak Pidana korupsi dalam kasus ini. Dugaan pungutan liar dapat masuk kategori Korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ditengah kondisi ekonomi yang sulit, pungutan semacam ini menjadi beban tambahan bagi para orang tua. Siti Marlina, salah seorang wali murid, mengungkapkan harapannya agar Pemerintah bertindak TEGAS. “Kami ingin anak-anak kami bisa sekolah tanpa harus terbebani biaya seperti ini,” ujarnya.

Alarm untuk Dunia Pendidikan
Dugaan pungli di SDN 165 ini menjadi peringatan bagi Dunia pendidikan, terutama terkait pengelolaan dan transparansi Dana BOS. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan semakin mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem Pendidikan.

Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Pemerintah dan Aparat Hukum. Pendidikan gratis bukanlah janji kosong, melainkan hak setiap anak Indonesia.(Tim)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait