PARIT TIGA | Go Indonesia.id- Polsek Jebus telah menerima aduan dari Nelayan Desa Kapit bahwa telah terdapat para penambang ilegal mencari timah dibibir bakau sehingga para Nelayan kesulitan untuk mencari hasil tangkap disungai antan.
Sekira Pukul 11.00 WIB, Personil Polsek Jebus pun berangkat untuk mendatangi Kawasan Bakau Sungai Antan Desa Kapit Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. ( 21/4/2025 )
Kegiatan Cek TKP Tambang Timah Ilegal Yang Berada Dikawasan Bakau Sungai Antan Desa Kapit Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat dihadiri oleh Kepala Desa Kapit, Personil Polsek Jebus, Perangkat Desa Kapit dan Nelayan Desa Kapit
Sesampainya dipondok Nelayan yang berada dibibir Sungai Antan Desa Kapit Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat Personil Polsek Jebus Berkoordinasi dengan Kepala Desa Kapit beserta Perangkat dan Nelayan Desa Kapit dalam hal menindaklanjuti aduan dari Nelayan Desa Kapit.
Namun Perjalanan Sempat Terhenti dikarenakan kondisi cuaca hujan deras dan angin ribut. Pukul 14.00 wib Personil Polsek Jebus bersama dengan Kepala Desa Kapit beserta Perangkat dan Nelayan Desa Kapit baru berangkat menuju Kawasan Bakau Sungai Antan Desa Kapit Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat tempat Para Penambang melakukan Aktivitas tambang dengan menggunakan Sampan.
Sesampainya di TKP terdapat sebanyak 7 (tujuh) unit ponton jenis tower dan Para Penambangnya telah melarikan diriMasa. Salah satu dari penambang yang kabur berhasil ditangkap oleh personel Polsek Jebus dan Nelayan Kapit.
Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH Membenarkan telah Mendatangi Kawasan Bakau Sungai Antan tempat Para Penambang melakukan Aktivitas Tambang Ilegal dan telah Berkoordinasi Dengan Kepala Desa Kapit beserta Perangkat dan Nelayan Desa Kapit dalam hal menindaklanjuti aduan dari Nelayan Desa Kapit.
Polsek Jebus Telah Mengamankan salah Satu Penambang inisal SBI ( 47 Tahun) Kemako Polsek Jebus guna mengamankannya dari Amukan Massa dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Reporter (Redi sofian)