Diduga Gelapkan Dana Umroh Rp117 Juta, Perempuan Asal Merangin Ditangkap di Jambi

IMG 20250526 WA0041

MERANGIN | Go Indonesia.id – Seorang perempuan berinisial NYD (31), warga Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin karena diduga menggelapkan dana setoran umroh milik para jemaah.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) di sebuah rumah kos di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. NYD diamankan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dan diduga melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œBenar, tersangka NYD kami amankan berdasarkan laporan korban terkait setoran umroh.

Saat dipanggil untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak kooperatif dan mencoba menghindar,” ujar Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, Senin (26/5/2025).

Setelah diamankan, NYD langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, menjelaskan bahwa penggelapan ini dilakukan NYD dengan modus gali lubang tutup lubang, yang sudah berlangsung sejak tahun 2024.

NYD diketahui merupakan Marketing Syariah Account Officer (SYAO) di sebuah perusahaan travel umroh dan haji, dan telah bekerja selama 14 tahun. Dalam tugasnya, ia menghimpun dana setoran dari calon jemaah umroh yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan.

Namun, dana tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi dan menutupi kekurangan dari kasus serupa sebelumnya.

“Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp117 juta. Salah satunya dari paket umroh Full Ramadhan 2025 yang seharusnya dilunasi Rp53 juta, namun hanya disetorkan Rp19 juta,” jelas Ruly.

Para korban berasal dari wilayah Rimbo Bujang dan Sungai Manau. Dari total 14 jemaah, delapan sudah diberangkatkan, sementara enam lainnya belum berangkat hingga batas waktu yang dijanjikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Merangin.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

NYD kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait