Diduga Sarat Pemborosan, GAMNR Laporkan Proyek Video Ratusan Juta ke Kejati Kepri

IMG 20250713 WA0009

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id – Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Sabtu (6/7/2025).

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri, dengan nomor laporan 03/GAMNR-TPI/VII/2025.

Bacaan Lainnya

Advertisement

GAMNR menyoroti pengadaan tiga video profil dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dinilai tidak memiliki urgensi dan berpotensi mengandung pemborosan anggaran hingga mencapai Rp300 juta.

Ketiga proyek video tersebut berasal dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungpinang.

“Ini bukan hanya soal besaran anggaran, tetapi pola penganggaran yang patut dicurigai sebagai modus baru menguras keuangan daerah,” tegas Said Ahmad, yang akrab disapa Sas Joni, usai menyerahkan laporan.

Dalam laporannya, GAMNR juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Said berharap Kejati Kepri segera merespons laporan ini dan membuka penyelidikan guna mengungkap siapa saja aktor di balik proyek-proyek yang dinilai sarat penyimpangan tersebut.

“Kami percaya Kejati Kepri dapat bertindak independen dan profesional dalam menangani laporan ini,” tambahnya.

Sebagai bentuk pengawasan, laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait