Terkuak! Dugaan Penyimpangan Izin Usaha dan Prostitusi Online Bermodus Kostan di Kota Jambi

IMG 20251016 WA0000

Investigasi : Apriandi

KOTA JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan penyimpangan perizinan oleh instansi pemerintah melalui
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jambi kembali menuai sorotan tajam. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi praktik prostitusi online yang diduga beroperasi dengan kedok usaha rumah kos di wilayah Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Informasi yang diperoleh menyebut, kegiatan ilegal tersebut berlangsung di Kosan Po Sari Mustika, beralamat di Lkr. Barat 3 No.263, RT 09, dengan modus menggunakan aplikasi MiChat untuk transaksi daring. Tempat itu diduga memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh PTSP, namun disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum.

Padahal, SITU seharusnya menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu lokasi layak digunakan untuk kegiatan usaha tertentu. Izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah pemeriksaan kelayakan lokasi. Namun, dalam kasus ini, izin diduga dijadikan tameng untuk menutupi kegiatan prostitusi daring.

Tembusan laporan dugaan penyimpangan izin telah disampaikan kepada Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., dan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Dalam laporan tersebut tercantum nama RSN Sitompu sebagai pemilik tempat usaha yang disorot.

Apabila terbukti ada oknum yang mencatut nama pejabat
atau menyalahgunakan izin pemerintah, maka dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, apabila terbukti memfasilitasi kegiatan prostitusi daring, pelaku juga dapat dijerat :

– Pasal 296 KUHP, tentang perbuatan memudahkan atau menyediakan tempat untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah, serta

– Pasal 506 KUHP, bagi pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.

Jika praktik ini melibatkan penggunaan teknologi dan media daring, maka dapat pula dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga mencoreng nama baik Pemerintah Daerah dan merusak nilai-nilai adat serta budaya Kota Jambi.

Warga berharap pihak kepolisian bersama Pemerintah Daerah segera melakukan razia terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi daring dan pelanggaran ketertiban umum.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, penegakan hukum atas praktik seperti ini menjadi tanggung jawab Polri di seluruh tingkatan, termasuk Polsek di wilayah hukum setempat.

Salah satu warga, Supri, mengaku kecewa atas lambatnya penanganan kasus ini. “Sudah kami laporkan, tapi belum ada tindakan tegas. Kami ingin masalah ini dibuka ke publik, bahkan sampai tingkat nasional,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus ini kini tengah dalam sorotan publik. GoIndonesia.id akan terus melakukan penelusuran lanjutan untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum yang bermain di balik izin usaha dan aktivitas prostitusi daring di Kota Jambi.(tim)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait